Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Politikus Hanura Bambang W Soeharto

KPK kembali memanggil Politikus Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto, Kamis (9/1/2014)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Kembali Periksa Politikus Hanura Bambang W Soeharto
ist
Bambang W Soeharto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Politikus Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto, Kamis (9/1/2014). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bambang  sudah hadir memenuhi panggilan. Namun Bambang yang memakai batik kuning tidak memberikan komentar apapun perihal pemeriksaannya.

Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kedua untuk Bambang. Sebelumya ia diperiksa sebagai saksi pada 24 Desember 2013. Saat itu, Bambang diperiksa sebagai saksi untuk Lusita Ani Razak.

Bambang sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 15 Desember 2013. Pencegahan ini berlaku untuk masa waktu enam bulan. KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah Bambang yang terdapat di Jalan Intan Nomor 8 Cilandak, Jakarta, pada tanggal 17 Desember 2013 lalu. Dalam penggeledahan itu, mereka menyita sejumlah dokumen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang merupakan bos PT Pantai Aan. Ia melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along.

KPK menjerat Subri dan Lusita sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Berita Rekomendasi

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Edwin Firdaus

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas