Data ICW: Hanya Adrian Waworuntu yang Divonis Paling Berat
Dari data Indonesia Corruption Watch (ICW) seluruh kasus korupsi yang divonis bersalah di tahun 2013
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Dari data Indonesia Corruption Watch (ICW) seluruh kasus korupsi yang divonis bersalah di tahun 2013,adalah terdakwa Adrian Herling Waworuntu yang divonis paling berat. Putusan Peninjaun Kembali Mahkamah Agung, menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap pembobol Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun tersebut.
"Tidak ada pelaku korupsi yang divonis 20 tahun penjara,"ujar Staff Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Lalola Easter, di kantor ICW, Minggu (12/1/2014).
Lola menjelaskan kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Djoko Susilo dipidana selama hanya 18 tahun. Luthfi Hasan, mantan Presiden PKS dan anggota DPR RI yang tersandung kasus suap impor daging sapi divonis 16 tahun penjara. Sedangkan kolega Luthfi yaitu Achmad Fathanah yang terjerat dalam kasus yang sama divonis 14
tahun penjara.
Berdasarkan asal pengadilan yang membebaskan pelaku korupsi, dari 16 terdakwa sebanyak 4 orang diantaranya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Selanjutnya Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Semarang masing-masing membebaskan 3 orang terdakwa. Pengadilan Tipikor Medan, Kendari, Jakarta, Tanjung Karang, Ambon, Surabaya membebaskan masing-masing 1 orang terdakwa.
"Vonis bebas terhadap Hotasi (Nababan, mantan Dirut Merpati, red) dalam perkara korupsi di Merpati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta adalah vonis bebas pertama kalinya sejak Pengadilan Tipikor mulai beroperasi hampir 10 tahun lalu," ungkap Lola.
Vonis bebas paling kontroversial di tahun 2013, adalah vonis bebas ditingkat Peninjauan Kembali MA terhadap Sudjiono Timan, terpidana kasus korupsi BPUI yang dinyatakan buron oleh Kejaksaan. Majelis PK yang diketuai Suhadi (karier) beranggotakan Sophian Marthabaya (hakim ad hoc tipikor), Andi Samsan Nganro (karier), Abdul Latief (hakim ad hoc tipikor), mengabulkan permohonan PK Sudjiono Timan.
"Dalam vonis PK ini, Hakim Agung Sri Murwahyuni menolak putusan itu dengan mengajukan dissenting opinion," jelas Lola.
Majelis PK menyatakan menemukan kekeliruan hukum yang nyata dalam putusan yang dibuat majelis kasasi sebelumnya. Putusan bebas ini dinilai kontroversi karena Sudjiono berstatus buron di luar negeri dan sebelumnya pada tahun 2004 di tingkat kasasi Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan beranggotakan Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil, telah menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp 369 miliar kepada
Sudjiono.
Seluruh vonis bebas (16 terdakwa) yang dijatuhkan oleh Pengadilan adalah kasus korupsi yang diajukan oleh Kejaksaan. Sedangkan dari 17 kasus korupsi yang diajukan oleh KPK seluruhnya divonis bersalah oleh hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.