Hakim Maria Yakin Perkara Gunung Mas Ditolak Sejak Awal
Sejatinya, tanpa menyuap Akil Muchtar pun, Hambit Bintih sudah diprediksi menang dalam gugatan perkara Pemilukada Gunung Mas
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan sengketa perkara hasil Pemilu kepala daerah Gunung Mas ke Mahkamah Konstitusi sejak awal sudah dinilai tidak signifikan berdasarkan bukti-bukti sehingga pada akhirnya akan ditolak.
Keterangan itu disampaikan hakim Maria Farida Indrati saat memberikan kesaksian untuk terdakwa suap sengketa pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2014).
"Jadi sejak awal saya melihat kasus ini tidak signifikan. Dan saya pribadi menilai ini pasti akan ditolak," kata Maria.
Gugatan sengketa pilkada Gunung Mas diajukan pemohon pasangan calon Alfridel Jinu-Arnold dan Jaya Samaya-Daldin. Maria berpandangan demikian setelah mempelajari gugatan para pemohon. Kedua pemohon adalah pasangan calon, yang menurut Komisi Pemilihan Umum Gunung Mas, kalah telak dalam perolehan suara dari pasangan calon Hambit-Anton.
Penilaian tersebut, sambung Maria, juga sudah diprediksi hakim Mahkamah Konstitusi lainnya. Berdasarkan pengalaman, hakim bisa menilai ada perkara yang sudah diprediksi sebelum diputus berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.
Dalam perkara ini, panel hakim diketuai bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Namun, ketika Akil ditangkap penyidik KPK di rumah dinasnya karena ketahuan menerima uang suap dari perantara Hambit, Chairun Nisa, belum diputus.
Belum adanya putusan final karena majelis hakim panel yang menyidangkan sengketa Pilkada Gunung Mas baru saja rampung memeriksa perkara tersebut. "Kita harus melihat bukti, kesimpulan, kemudian diajukan ke rapat persetujuan hakim," paparnya.
Dalam dakwaan Nisa, Hambit dan Cornelis, jaksa menyebut Akil menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Hambit dan Cornelis, lewat Nisa. Rincian uang tersebut yakni 294.050 dollar Singapura, 22.000 dollar Amerika dan Rp 766.000 atau berjumlah Rp 3 miliar serta Rp 75 juta.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang tengah berpekara di MK. Dalam sengketa ini, Hambit dan pasangannya sebagai Anton, yang dinyatakan pemenang oleh KPU setempat sebagai pihak terkait.
Selain itu, pemberian tersebut juga dimaksudkan agar MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah.