Kernet Truk di Entikong Punya Rekening Senilai Rp 19,7 Miliar
Kepolisian membekukan 15 rekening dalam kasus suap Pejabat Direktorat Bea dan Cukai Langen Projo
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian membekukan 15 rekening dalam kasus suap Pejabat Direktorat Bea dan Cukai, Langen Projo. Ke-15 rekening tersebut merupakan milik dari Langen Projo, Hery Liwoto, Syafrudin, Ratiman.
Ratiman merupakan orang yang bekerja kepada Syafrudin. Syafrudin merupakan pejabat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Entikong, Kalimantan Barat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan Kantor Bea dan Cukai Tipe C Entikong dan memiliki bisnis angkutan truk.
Ratiman merupakan kondektur truk yang dimiliki Syafrudin dan sehari-hari tinggal di rumah Syafrudin. Nama Ratiman muncul karena namanya masuk dalam pemilik rekening dengan uang yang fantastis sebagai pegawai kelas bawah. Uang yang masuk ke tiga rekening atas nama Ratiman totalnya Rp 19,7 miliar.
"Sementara Syafrudin dari dua rekeningnya memiliki total Rp 11 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2014).
Uang yang masuk ke rekening Ratiman digunakan Syafrudin dengan menggunakan e-banking dan SMS banking. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pengusaha-pengusaha lainnya yang terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan masuknya barang-barang dari Cina melalui Entikong.
"Ini masih kita teliti semua. Ini masih sebagai entry point yang sudah nyata. Kalau transaksi-transaksi ini kan sudah masa lalu . Buktinya, dari bukti-bukti transaksi itu. Kita buka semua. Kalau memang ada data rekeningnya, dikuasai oleh mereka," katanya.
Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka, Langen Projo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kanwil Riau dan Sumatera Barat dan Hery Liwoto selaku pemilik perusahaan PT Kencana Lestari yang berkantor di Entikong.
Sementra Syafrudin belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah ada bukti yang kuat sebagai pejabat negara mendapat aliran uang suap.
"Dia (Syafrudin) sekarang ada kasus (korupsi) yang ditangani kejaksaan, sehingga kita tidak mungkin menangkapnya. Tetapi ke depan kemungkinan akan kita periksa, karena kasus yang ditangani kita dan kejaksaan berbeda," kata Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya.