Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Akil Mochtar 'Berkuasa' Tangani Perkara Pilkada

sejak menjadi orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, cukup dominan menangani perkara sengketa

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi: Akil Mochtar 'Berkuasa' Tangani Perkara Pilkada
Warta Kota/Henry Lopulalan
Akil Mochtar 

TRIBUN, JAKARTA - Terhitung sejak menjadi orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, diketahui cukup dominan menangani perkara sengketa pemilu kepala daerah yang masuk. Hal tersebut keluar dari mulut Panitera MK, Kasianur Sidauruk.

Hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/1/2014), Kasdianur bercerita ada tiga panel (1, 2, dan 3) hakim yang memeriksa semua perkara yang masuk di MK.

Menurutnya, Akil dalam hal ini masuk dalam panel 1. Memang, tidak ada perbedaan beban pengurusan perkara yang ditangani panel hakim dari 1 sampai tiga. Apakah menyangkut perkara sengketa pilkada atau gugatan lainnya.

"Hanya setelah beliau jadi ketua, volumenya bertambah karena panel 1 mulai sidang dari pagi sampai malam," kata Kasianur yang mengaku tidak merasakan keanehan kerja panjang Akil di panel hakim satu yang bekerja dari pagi hingga malam.

Dengan cara kerja demikian, penyelesaian sengketa pilkada oleh panel hakim 1 yang terdiri selain Akil, dibantu hakim Maria Farida dan Anwar Usman, menjadi cepat selesai. Tak jarang, Akil mempersilakan jika ada perkara sengketa pilkada dimasukkan ke panel 1.

"Karena panel satu bersidang dari pagi sampai malam sehingga perkaranya cepat selesai. Karena perkara sudah selesai, Pak Akil mengatakan jika ada perkara yang masuk silakan saja," ungkap Kasianur.

Selain itu, Akil diketahui kerap menangani perkara sengketa pilkada di wilayah Kalimantan. Namun, Kasdianur memastikan semua penanganan perkara tersebut dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku di MK dan tidak ada yang dilanggar.

Berita Rekomendasi

Saksi lainnya, hakim Maria, sempat melontarkan pujian kepada cara kerja Akil. Menurutnya, Akil yang pernah menjadi politisi Partai Golkar dikenal sebagai pekerja keras lantaran kerap bersidang sampai malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Akil sebagai tersangka, bersama politisi Golkar, Chairun Nisa. Jaksa mendakwa Akil menerima suap atau bermain dalam perkara sengketa pilkada di Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam dakwaan Nisa, Hambit dan Cornelis, jaksa menyebut Akil menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Hambit dan Cornelis, lewat Nisa. Rincian uang tersebut yakni 294.050 dollar Singapura, 22.000 dollar Amerika dan Rp 766.000 atau berjumlah Rp 3 miliar serta Rp 75 juta.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang tengah berpekara di MK. Dalam sengketa ini, Hambit dan pasangannya sebagai Anton, yang dinyatakan pemenang oleh KPU setempat sebagai pihak terkait.

Selain itu, pemberian tersebut juga dimaksudkan agar MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 19 tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas