Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasek Dipecat karena Dinilai Langgar Kode Etik

Demokrat mengajukan pemecatan terhadap anggotanya di DPR, Gede Pasek Suardika, karena dianggap melanggar kode etik.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pasek Dipecat karena Dinilai Langgar Kode Etik
TRIBUN/DANY PERMANA
Kader Partai Demokrat Gede Pasek Suardika berbincang dengan awak Tribunnews.com, di Kantor Tribun, Jakarta, Kamis (9/1/2014). Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia tersebut berkunjung sambil bertukar pikiran dengan awak Tribun terkait situasi terkini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti mengatakan, Demokrat mengajukan pemecatan terhadap anggotanya di DPR, Gede Pasek Suardika, karena dianggap melanggar kode etik. Alasan pemecatan ini tercantum dalam surat pengajuan pemecatan Pasek.

"Di surat itu karena melanggar kode etik," kata Winantuningtyastiti di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Namun, mengenai pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Pasek, Winantuningtyastiti tak bisa mengungkapkannya.

"Tidak ditulis poin per poin, bahasa suratnya mengalir saja, tapi tidak ditulis poin per poin. Intinya mereka usulkan untuk mengganti Pasek, " ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaff membenarkan pemecatan Pasek karena adanya pelanggaran kode etik itu. Namun, dia membantah pelanggaran kode etik itu karena yang bersangkutan bergabung dengan organisasi kemasyarakatan yang diketuai mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum.

"Tidak, tidak karena PPI. Tidak ada yang mengatakan masuk PPI melanggar pakta integritas. Tapi akhir-akhir ini Pasek kerap muncul dan melakukan sikap yang bertabrakan dengan Demokrat," ujarnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut seperti apa bentuk sikap yang bertabrakan itu, Nurhayati tak menjawabnya dengan tegas.

Berita Rekomendasi

"Ya kita lihat saja di televisi," katanya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas