Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Sepakati Perjanjian dengan Anas Urbaningrum

Pemeriksaan kedua Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi Hambalang dan poyek lainnya, sempat terhenti

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Penyidik KPK Sepakati Perjanjian dengan Anas Urbaningrum
Tribunnews/DANY PERMANA
Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014). Adnan yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Anas Urbaningrum, untuk pertama kalinya mendampingi kliennya saat diperiksa KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan kedua Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi Hambalang dan poyek lainnya, sempat terhenti, siang tadi, Jumat (17/1/2014).

Peristiwa terhentinya pemeriksaan terjadi ketika penasihat hukum Anas, Adnan Buyung Nasution memprotes sangkaan KPK terhadap Anas dalam kasus gratifikasi 'proyek lain-lain'.

Awalnya, Anas datang memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka, sekitar pukul 10.10 WIB. Selang 20 menit, Adnan juga menyambangi markas Abraham Samad Cs untuk mendampingi Anas.

Sebelum memulai pemeriksaan, sekitar Pukul 11.00 WIB, kubu Anas mencoba bernegosiasi dengan penyidik KPK.

Mereka meminta supaya "proyek lain-lain" sebagaimana sangkakan KPK kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi jelas nama proyeknya. Namun, penyidik kukuh mempertahankan sangkaannya kepada Anas yakni diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain-lain. Karena alasan itu, akhirnya Adnan geram dan keluar kantor KPK, sekitar pukul 13.10 WIB. Sebelumnya, negosiasi pun sempat tertunda karena ibadah salat Jumat.

Di depan awak media Adnan berkomentar keras. Dia menolak KPK melakukan pemeriksaan, dan melarang Anas untuk tidak menjawab sepatah kata pun bila akhirnya diperiksa penyidik KPK.

"Saya konsisten pada sikap dan pendirian hukum bahwa orang yang dipanggil, diperiksa, didengar keterangannya, harus jelas untuk tuduhan apa," kata Adnan di halaman kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Berita Rekomendasi

Kendati begitu, tim pengacara Anas lainnya belum menyerah. Setelah Adnan pergi, Carrel Ticualu lah yang masuk menggantikan Adnan untuk mendampingi Anas.

Saat Carrel mendampingi, negosiasi kembali dilancarkan. Bagai potongan bait lagu Iwan Fals, "tawar menawar harga, pas tancap gas", akhirnya pemeriksaan Anas berjalan mulus dengan sejumlah kesepakatan anatara keduabelah pihak.

"Pertama, kan pemeriksaan harus jalan kesimpulannya oke. Kami bersedia ada pemeriksaan, tapi proyek-proyek lainnya kami gak akan jawab. Kami kan juga gak dipersiapkan itu untuk proyek apa? kami siapkan dengan data yang bisa menangkal itu, tapi karena ini engga jelas ya, jadi kami tidak punya kewajiban untuk menjawab. Kemudian disepakati oleh penyidiknya," kata Carrel saat berbincang dengan wartawan di kantor KPK, Jumat petang.

Kesepakatan kedua, lanjut Carrel yakni soal lamanya proses penyidikan. Diungkapkan Carrel bahwa pihaknya meminta proses hukum Anas sudah dapat disidangkan di awal Februari 2014.

"karana kami sudah berkooperatif untuk tidak berlarut-larut, maka perkara ini harus bisa disidangkan paling lambat awal Februari, sebelum Pileg. Nah pihak penyidik menjanjikan iya, akan melakukan itu," kata Carrel.


Menurut Carrel, dua kesepakatan antara pihaknya dengan penyidik merupakan solusi terbaik saat ini. Sebab menurut Carrel bila terus berlarut-larut, maka dikhawatirkan semakin membesar nuansa politisnya pada proses hukum Pendiri PPI tersebut.

"Akhirnya ada win-win solution. Janji KPK awal Februari disidang, itu penting ditepati. Kedua, seperti ini untuk menghindari dugaan-dugaan bahwa KPK diintervensi politik," kata Carrel.

Juru Bicara KPK, Johan Budi ditanyai soal deal-deal khusus itu mengaku tak tahu. Namun, ia membenarkan bahwa pemeriksaan Anas berjalan dengan baik hari ini.

"Tadi tersangka didampingi pengacaranya bernama Carrel, lalu stelah itu sorenya didampingi pengacaranya bernama Honggo," kata Johan Budi di kantornya, Jumat petang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas