937 Korporasi Dilaporkan karena Diduga Melanggar HAM
937 diantaranya yang diadukan adalah korporasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) selama 2013 telah menerima 5.200 laporan pelanggaran HAM, dan 937 diantaranya yang diadukan adalah korporasi.
Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (17/01/2014) mengatakan sebagian besar kasus tersebut adalah soal konflik agraria antara masyarakat yang lahannya dirampas dengan korporasi.
"Korporasi paling banyak dilaporkan setelah Kepolisian yang mencapai 1785 laporan," ujarnya.
Siti memaparkan kasus perampasan tanah rakyat oleh korporasi terus meningkat. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya ijin baik ijin usaha perkembunan maupun pertambangan yang dikeluarkan pemerintah tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Perampasan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999.
Sepanjang tahun 2013 Komnas HAM telah melakukan 64 mediasi terhadap kasus konflik agraria. Namun demikian Komnas HAM menemui kendala, karena relasi yang tidak seimbang antara korporasi dengan masyarakat korban.
"Kekuatan korporasi jauh lebih besar, ditambah posisi pemerintah yang cenderung memberikan perlindungan kepada korporasi dengan basis argumen kebutuhan investasi untuk kelanjutan pembangunan," tuturnya.