Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Suap Sengketa Pilgub Bali Kembali Dilaporkan ke KPK

Akil Mochtar diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa Pemilihan Gubernur Bali

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dugaan Suap Sengketa Pilgub Bali Kembali Dilaporkan ke KPK
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa Pemilihan Gubernur Bali, tahun 2013.

Hal itu sebagaimana laporan LSM Forum Masyarakat dan Cinta Bali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (20/1/2014).

Kuasa Hukum Forum Masyarakat dan Cinta Bali, Risa Mariska menyebut Akil diduga menerima suap selama pemeriksaan perkara perselisihan hasil penghitungan suara Pilgub Bali. Saat itu, Akil Mochtar menjabat ketua hakim panelnya.

Sebelumnya, kata Risa, laporan yang sama juga sudah dilayangkan pada Oktober 2013 lalu.

"Norma hukum yang diciptakan Akil telah menjadi bukti yang sempurna. Pasalnya, perkara yang ditangani tidak lagi menjatuhkan putusan secara obyektif dengan mengedepankan prinsip keadilan," kata Risa di kantor KPK.

Menurut Risa, Akil dalam menjatuhkan vonis selalu bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 2 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, serta Pasal 91 UU Nomor 6 Tahun 2005, Tenatang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah.

"Akil juga telah melanggar peraturan KPU no 72 tahun 2009 Pasal 29 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara pilkada di TPS" ujarnya.

Berita Rekomendasi

Bahkan Akil, lanjut Risa, telah menabrak Pasal 29 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada Bali yang di laksanakan oleh PPK, KPU kabupaten atau Kota dan KPU Provinsi.

"Padahal hakim kontitusi berkewajiban mentaati peraturan UU dan menjatuhi putusan secara obyektif berdarkan pada fakta dan hukum. Sayangnya tidak ada satupun dasar hukum yang jadi ketentuan. Sehingga dengan seenaknya akil memperbolehkan adanya pemilihan lebih satu kali atau pemilih bisa di wakilkan," ujarnya.

Menurut Riska dengan ketentuan dan kewenangan hakim MK yang tidak berdasarkan pada fakta hukum dan mengaburkan semua putusan yang di duga ada keberpihakan pada salah satu calon.‎ Akil, kata dia, diduga menerima Rp200 milliar sebagai Ketua Hakim Panel di pilkada itu.

Untuk itu, pihaknya meminta KPK agar melakukan penyelidikan. Karena Forum Masyarakat dan Cinta Bali punya saksi yang siap membuktikan bahwa akil muctar menerima suap dalam sengketa pilkada Bali guna memenangkan pasangan ‎Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta.

"Karena diduga kuat Akil menerima suap dalam penyelesaian perselisihan Hitungan suara pilkada Bali, saya yakin KPK sangat mengedepankan rasionalitas dan profesionalnya dengan independensi yang di milikinya, bisa membongkar semua kasus suap yang di lakukan saudara Akil," kata Risa.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas