Anas: Saya Tetap Beruntung Jadi Saksi Meski Tak Kenal Deddy Kusdinar
Anas Urbaningrum, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 21 Januari 2014, sebagai saksi terdakwa Deddy Kusdinar
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 21 Januari 2014, sebagai saksi terdakwa Deddy Kusdinar dalam kasus proyek Hambalang.
Anas tiba mengenakan batik warna kuning. Ia mengaku tidak mengetahui alasan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkannya sebagai saksi untuk Deddy karena tidak mengenalnya. Tapi Anas mengaku tetap ada untungnya jadi saksi.
"Saya hadir di sini manfaatnya banyak, satu bisa bertemu teman-teman saya. Karena teman-teman belum bisa bertemu dan menjenguk saya. Yang baru boleh adalah keluarga," ujar Anas keluar dari mobil tahanan yang membawa Anas ke pengadilan.
Keuntungan yang diperoleh Anas, bisa menghirup udara lebih segar. Ia mendengar kabar, sel di rumah tahanan KPK berpotensi terkena banjir. Sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terbebas dari banjir. Ia juga tidak bisa menemui Pasek yang ada di Bali.
Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan Deddy, menyebut Anas menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek pembangunan Hambalang yang lengkapnya bernama Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON).
Menanggapi penerimaan uang sebesar Rp 2,21 miliar, Tri yang juga pengusaha jamu di Cilacap tersebut menilai belaka rekayasa penyidik KPK. Penyidik dan jaksa memang mau menyudutkan Anas, dalih Tri Dianto.
Menurut jaksa, uang itu digunakan untuk akomodasi selama kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 silam. Saat itu Anas maju dalam perebutan Ketua Umum Partai Demokrat. Uang tersebut digunakan akomodasi hotel, sewa mobil pendukung Anas, membeli BlackBerry, dan biaya hiburan.