KY Tetapkan Empat Panel Ahli Calon Hakim Konstitusi
Komisi Yudisial akhirnya menetapkan empat anggota panel ahli calon hakim konstitusi setelah melaksanakan rapat pleno hari ini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akhirnya menetapkan empat anggota panel ahli calon hakim konstitusi setelah melaksanakan rapat pleno hari ini. Sebelumnya, KY menerima 16 jumlah usulan dari masyarakat.
Empat nama tersebut antara lain Prof Dr Achmad Sodiki dari unsur bekas hakim konstitusi, Prof Dr Ahmad Syafii Maarif dari unsur tokoh masyarakat, Prof Dr Achamd Zen Umar Purba dari unsur akadimisi dan Dr Todung Mulya Lubis dari unsur praktisi.
Empat panel ahi tersebut nantinya akan dilengakapi tiga anggota lagi dari unsur DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung masing-masing satu anggota sehingga berjumlah tujuh orang.
"Nanti pada waktunya akan dilantik Komisi Yudisial sesuai dengan Perppu Nomor 1 2013 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar Imam Anshori Saleh, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, saat mengelar konferensi pers di KY, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Mengenai anggota panel ahli dari ketiga unsur tersebut, Imam mengatakan diharapkan paling lama masing-masing institusi tersebut sudah menyerahkannya paling lama awal Feruari 2014.
Imam mengatakan pemilihan anggota panel tersebut sudah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Komimis Yudisial Nomor 9 tahun 2013 Tentang uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi.
"Seperti berpendidikan rendah magister namun ada juga yang belum magister makanya otomatis ditolak. Usia rendah 50 tahu dan tidak menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun sebelum panel ahli dibentuk," tambah Imam.
Panel ahli tersebut akan bertugas paling lama tiga bulan untuk mencari pengganti dua hakim konstitusi yakni pengganti Akil Mochtar yang diberhentikan dari MK dan Harjono yang sebentar lagi akan pensiun.