KPK Periksa Pengusaha Along Terkait Suap Kajari Praya
KPK menjadwalkan pemeriksaan pengusaha bernama Sugiharta alias Along pada Kamis (23/1/2014).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pengusaha bernama Sugiharta alias Along pada Kamis (23/1/2014).
Along akan diperiksa sebagai saksi terkait suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB, Subri. "Diperiksa sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi.
Selain Along, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pantai Aan, Lucyta Anie Razak.
Diberitakan, penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kajari Praya, Subri, dan Direktur Utama PT Pantai Aan, Lucyta Anie Razak, dengan barang bukti uang Rp 213 juta dalam bentuk Rupiah dan Dolar AS di sebuah hotel kawasan Senggigi, Lombok, NTB, pada 15 Desember 2013.
Uang itu diduga pemberian lanjutan untuk Subri dalam rangka pemulusan perkara pemalsuan surat kepemilikan tanah yang ditangani Kejari Praya di pengadilan.
Perusahaan tersebut tengah mempunyai sengketa lahan garapan di Desa Solong Belanak, Lombok Tengah, dengan Along.
Di lahan seluas 1 hektare itu, Bambang berencana membangun hotel bintang dua mulai Juni 2012. Namun, rencana itu terhambat karena masalah tumpang tindih keabsahan kepemilikan tanah dengan Along.
Bambang balik menuduh Along memalsukan sertifikat tanahnya sehingga ia mengadukan ke Kejari Praya.
Belum jatuh vonis perkara itu di persidangan, justru anak buah Bambang, Lucyta, bersama Kajari Praya ditangkap penyidik KPK.
Belum diketahui ada tidaknya peran Bambang Soeharto dalam kasus suap antara Lucyta dan Subri terkait pengurusan perkara tanah yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Praya ini.
Yang jelas, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap petinggi Partai Hanura sekaligus komisaris PT Pantai Aan, Bambang Wiratmadji Soeharto. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik KPK.
Abdul Qodir