Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemplang BLBI Adrian Kiki Dijemput Sembilan Orang

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan bahwa proses ekstradisi terhadap Adrian Kiki sebetulnya sudah sejak lama dilakukan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pengemplang BLBI Adrian Kiki Dijemput Sembilan Orang
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI

Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Terpidana seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Adrian Kiki Ariawan alias Andrian Kiki Ariawan pada saat dilakukan ekstradisi di Bandara Perth Australia  dijemput sembilan orang Tim Terpadu Pemburu Tersangka dan Aset Tindak Pidana.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan bahwa proses ekstradisi terhadap Adrian Kiki sebetulnya sudah sejak lama dilakukan, tetapi Adrian Kiki baru bisa diekstradisi setelah diputus Mahkamah Agung (MA) Australia.

"Ini semua berkat kerja sama diantara tim terpadu yang merupakan gabungan dari kementrian maupun lembaga, dan alhamdulillah hari ini pada 22 Januari terpidana berhasil dibawa ke Indonesia," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

Tim yang dibentuk Menteri Koordinator Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada 6 Januari 2014 tersebut teridiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, Kemenkopolhukam, dan Kemenkum HAM.

"Tim terpadu yang berangkat ke Pert Australia 9 orang berangkat Senin (20/1/2014) dan baru sekarang tiba di Jakarta. Tim terpadu tersebut tgsnya adalah membantu memperlancar mempercepat proses eksekusi terpidana yang dilakukan penegak hukum, jadi sifatnya hanya membantu, setelah tim terpadu bekerja, ini terpidana tadi diserahkan tim terpadu kepada jaksa eksekutor dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.

Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya dan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2002. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun. Ia divonis secara in absentia karena melarikan diri saat menghadapi proses peradilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas