Kejaksaan Masih Hitung Pembayaran Uang Pengganti Adrian Kiki
Kejaksaan Agung harus menghitung kembali berapa jumlah uang penggati yang sudah dibayar terpidana kasus korupsi Bantun Likuditas Bank
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung harus menghitung kembali berapa jumlah uang penggati yang sudah dibayar terpidana kasus korupsi Bantun Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Rp 1,5 triliun kepada negara.
"Terhadap kasus ini sedang diteliti, diinventasrisi oleh kejaksaan negeri Jakarta Pusat, berapa yang sudah dibayarkan," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).
Dikatakannya Adrian Kiki diputus bersalah dengan menggunakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 yang berbeda dengan Undang-undang 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perlu diingat ini pelanggarannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971, berbeda dengan Undang-undang 31 tahun 1999 sekarang juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi uang pengganti tidak dibayar, maka aset disita kalau tidak ada subsider. Kalau Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971, tidak ada subsider, harus ditagih," katanya.
Dikatakannya tugas jaksa diantaranya sebagai eksekutor sesuai pasal 70 KUHAP, eksekusi putusan dilakukan ketika jaksa terima salinan.
"Itu yang dieksekusi adalah amar putusan, dalam kasus ini meliputi terpidana, dihukum seumur hidup sudah dilaksanakan, denda ditagih eksekutor, kalau tidak bisa bayar maka diganti kurungan 6 bulan penjara," ucapnya.
Setelah 11 tahun menjadi buronan kejaksaan, Adrian Kiki akhirnya bisa dipulangkan dari Pert Australia, Rabu (22/1/2014) dengan cara ekstradisi dan kini ditahan di Lembaga Pemasarakatan Klas IA Cipinang, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.