Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hikmawanto Juwana:Jangan Gentar dengan PT Newmont dan PT Freeport

Hikmahanto Juwana mengungkap, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia dikabarkan menentang

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Hikmawanto Juwana:Jangan Gentar dengan PT Newmont dan PT Freeport
westpapoea.wordpress.com
Ilustrasi tambang freeport 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) mengungkap, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia dikabarkan menentang keberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.011/2014 yang mengenakan Bea Keluar atas Produk Mineral.

Peraturan ini sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang ekspor mineral yang belum diolah.

Dalam Peraturan pengenaan Bea Keluar ini dikaitkan dengan tingkat pengelolaan produk mineral. Dijelaskan, bila dicermati ada empat alasan mengapa penentangan oleh Newmont dan Freeport tidak berdasar.

"Pertama, keberatan ditujukan kepada pemerintah atas dasar Kontrak Karya mereka dengan Pemerintah. Pemerintah dianggap sebagai mitra atau entitas perdata. Padahal dalam konteks pengenaan Bea Keluar pemerintah sebagai entitas publik yang dapat mengeluarkan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/1/2014).

Kedua, PMK dikeluarkan sama sekali tidak disebut 2 perusahaan tambang asal AS. Artinya PMK tersebut berlaku umum. Kemudian yang ketiga Bea Keluar secara filosofis tidak sama dengan pajak. Bea Keluar dikenakan agar Newmont dan Freeport dan perusahaan tambang lainnya melakukan hilirisasi industri pertambangan yang sebenarnya sudah jatuh tempo berdasarkan UU Minerba.

"Keempat, keberatan Freeport dan Newmont akan mendapat tentangan dari rakyat Indonesia yang mendambakan sumber daya alam lebih berpihak pada mereka. Oleh karenanya bila Freeport dan Newmont masih ingin tetap melakukan usaha di Indonesia, mereka harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah," Hikmawanto menegaskan.

Ia kemudian meminta kepada pemerintah tidak perlu gentar bila dua perushaan ini akan membawa ke arbitrase internasional. Pemerintah memiliki posisi kuat dalam membuat kebijakannya. Pemerintah harus menegakkan kedaulatan hukumnya terhadap semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha asing, demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas