Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Panggil Anggota DPR Tri Yulianto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi Energi (VII) DPR, Tri Yulianto terkait dugaan penerimaan hadiah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Kembali Panggil Anggota DPR Tri Yulianto
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi Energi (VII) DPR, Tri Yulianto terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/1/2014) pagi.

Selain Tri, KPK juga memanggil Iryanto Muchyi yang diketahui sebagai staf ahli Sutan Bhatoegana.

"Dia juga saksi untuk tersangka WK," kata Priharsa.

Tri dan Iryanto merupakan dua pihak yang rumah dan ruang kerjanya digeledah penyidik beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi untuk Waryono Karno.

Nama Tri juga muncul dalam berita acara pemeriksaan Deviardi di KPK. Dia disebut menerima duit dari Rudi Rubiandini untuk tunjangan hari raya yang diminta Komisi Energi DPR. Muchyi kini berstatus cegah pihak Imigrasi atas permintaan KPK. (edwin firdaus)

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas