Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Kembali Panggil Anggota DPR Tri Yulianto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi Energi (VII) DPR, Tri Yulianto terkait dugaan penerimaan hadiah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi Energi (VII) DPR, Tri Yulianto terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/1/2014) pagi.

Selain Tri, KPK juga memanggil Iryanto Muchyi yang diketahui sebagai staf ahli Sutan Bhatoegana.

"Dia juga saksi untuk tersangka WK," kata Priharsa.

Tri dan Iryanto merupakan dua pihak yang rumah dan ruang kerjanya digeledah penyidik beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi untuk Waryono Karno.

Nama Tri juga muncul dalam berita acara pemeriksaan Deviardi di KPK. Dia disebut menerima duit dari Rudi Rubiandini untuk tunjangan hari raya yang diminta Komisi Energi DPR. Muchyi kini berstatus cegah pihak Imigrasi atas permintaan KPK. (edwin firdaus)

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas