KPK Kembali Panggil Anggota DPR Tri Yulianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi Energi (VII) DPR, Tri Yulianto terkait dugaan penerimaan hadiah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi Energi (VII) DPR, Tri Yulianto terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/1/2014) pagi.
Selain Tri, KPK juga memanggil Iryanto Muchyi yang diketahui sebagai staf ahli Sutan Bhatoegana.
"Dia juga saksi untuk tersangka WK," kata Priharsa.
Tri dan Iryanto merupakan dua pihak yang rumah dan ruang kerjanya digeledah penyidik beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi untuk Waryono Karno.
Nama Tri juga muncul dalam berita acara pemeriksaan Deviardi di KPK. Dia disebut menerima duit dari Rudi Rubiandini untuk tunjangan hari raya yang diminta Komisi Energi DPR. Muchyi kini berstatus cegah pihak Imigrasi atas permintaan KPK. (edwin firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.