Patrialis-Maria Masih Bersidang, YLBHI Walk Out
BLHI walk out saat sidang uji materi UU Ormas yang diajukan oleh Yayasan Fitra Sumatera Utara, YLBHI, dan ICW
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai pemohon II atas uji materi UU Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan walk out dari persidangan yang digelar hari ini di MK. YBLHI walk out saat sidang uji materi UU Ormas yang diajukan oleh Yayasan Fitra Sumatera Utara, YLBHI, dan ICW.
Ainul Yakin, perwakilan dari YLBHI, mengatakan dua hakim yakni Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar yang menjadi anggota panel ahli dalam uji materi tersebut bukan lagi hakim konstitusi karena SK keduanya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara beberapa waktu lalu.
"Kami dari YLBHI mohon penjelasan dari dua posisi yang mulia majelis Maria Farida dan yang mulia majelis Patrialis Akbar. Posisi keduanya sebagai hakim konstitusi telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Ainul, dalam persidangan, Selasa (28/1/2014).
Menanggapi sikap YLBHI tersebut, ketua majelis panel Hamdan Zoelva kemudian menanyakan apakah YBLHI tetap sebagai pemohon atau mengundurkan diri karena hakim di MK tetap berjumlah delapan. Itu artinya Maria dan Patrialis tetap sebagai hakim.
"Saya mau tanya, saudara mau mengundurkan diri atau tidak? Karena kami di sini tetap delapan. Pemohon II silakan meninggalkan ruang sidang," ujar Hamdan.
Tiga perwakilan YLBHI yakni Ainul Yakin, Jeremiah Limbong, dan Bahrain langsung berdiri meninggalkan ruang sidang. Sidang dimulai pukul 11.30 WIB dan delapan hakim konstitusi duduk sebagai majelis.
"Saat sidang panel tidak ada hakim konstitusi Maria dan Patrialis. Baru kali ini ada dan kami mengundurkan diri," timpal Bahrain sesaat hendap meninggalkan MK.
Sekedar diketahui, Hakim Pengadilan PTUN mengabulkan gugatan koalisi LSM terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, Keputusan Presiden soal status Patrialis dibatalkan.
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menyatakan Presiden SBY telah mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait pembatalan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK dan perpanjangan masa jabatan Maria Farida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.