Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 Mobil Wawan yang Disita KPK Rutin Bayar Pajak

Dalam beberapa hari terakhir, KPK melakukan penyitaan terhadap kendaraan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yakni 17 mobil

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 17 Mobil Wawan yang Disita KPK Rutin Bayar Pajak
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Sejumlah mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diparkir di kompleks Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014). KPK telah menyita 17 mobil serta satu Harley Davidson terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir, KPK melakukan penyitaan terhadap kendaraan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yakni 17 mobil dan satu motor Harley Davidson.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian mengenai status 17 mobil tersebut, diketahui ternyata 17 mobil itu seluruhnya terdaftar di kepolisian dan rutin membayar pajak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan seluruh kendaraan yang disita KPK tersebut jelas data kepemilikan dan tercatat di Polda Metro Jaya.

"Semuanya itu resmi kepemilikannya, dan tercatat juga di kami," kata Rikwanto, Rabu (29/1/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi STNK Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Adi Benny menjelaskan dua mobil mewah milik Wawan yakni Lamborghini Aventador warna putih B 888 WAN, dan Lamborghini Murcielago warna oranye B 888 CWN, terdaftar atas nama PT Bali Pacific Pragama pada Juni 2012.

"Bukan hanya 17 mobil mewah, ada juga 30 kendaraan miliknya (Wawan) yang kami inventarisir. Semua kendaraan itu rutin dibayarkan pajaknya. Soal detail jenis kendaraan, sudah kami serahkan ke KPK, tanyakan KPK saja" tegas Benny.

Benny juga enggan berkomentar saat ditanya seputar nilai pajak yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah untuk tiap kendaraan mewah tersebut. "Soal itu (pajak) langsung ditanyakan ke KPK saja. Kalau sudah ada pelat nomor berati kendaraan itu resmi," kata Benny.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas