Ketua MK: Akil Mochtar Tidak Ikut Putuskan Sengketa Pilkada Jawa Timur
Hamdan Zoelva, menegaskan Akil Mochtar tidak ikut dalam rapat permusyawaratan hakim kasus sengketa Pilkada Jatim
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menegaskan bekas ketua MK Akil Mochtar tidak ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur.
Hamdan mengatakan Akil tidak ikut karena sidang terakhir adalah 2 Oktober 2013 sementara Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam itu juga.
"Sidangnya baru selesai 2 Oktober 2013, gimana (Akil Mochtar) mau menentukan kemenangan?" kata Hamdan, di Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Hamdan menuturkan bahwa PHPU Kepala Daerah Jawa Timur berlangsung selama lima kali dan terakhir sidang pada 2 Oktober 2013 atau malam penangkapan Akil.
"Pada 3 November diplenokan dalam RPH, jadi Pak Akil tidak ada," lanjutnya.
Walau menegaskan tidak ikut RPH, Akil adalah ketua panel sidang gugatan Pilkada tersebut dengan anggotanya Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sidang pembacaan putusan itu sendiri dilakukan pada 7 Oktober 2013.
Sebelumnya, pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mengatakan pemenang gugatan PHPU Kepala Daerah Jawa Timur adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.
Namun saat sidang pembacaan, MK menolak gugatan pasangan tersebut. Otto bahkan mengatakan keputusan MK itu sebenarnya sudah ada tujuh hari sebelum putusan.
Sebelum menjadi penasihat hukum buat Akil, Otto Hasibuan adalah pengacara Khofifah saat sidang PHPU tersebut dilaksanakan di MK.