Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK: Akil Mochtar Tidak Ikut Putuskan Sengketa Pilkada Jawa Timur

Hamdan Zoelva, menegaskan Akil Mochtar tidak ikut dalam rapat permusyawaratan hakim kasus sengketa Pilkada Jatim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ketua MK: Akil Mochtar Tidak Ikut Putuskan Sengketa Pilkada Jawa Timur
/henry lopulalan
SAKSI SENGKETA PEMILUKADA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2013). Hamdan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mantan Ketua MK Akil Mochtar dan tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada di lingkungan MK. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menegaskan bekas ketua MK Akil Mochtar tidak ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah  Provinsi Jawa Timur.

Hamdan mengatakan Akil tidak ikut karena sidang terakhir adalah 2 Oktober 2013 sementara Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam itu juga.

"Sidangnya baru selesai 2 Oktober 2013, gimana (Akil Mochtar) mau menentukan kemenangan?" kata Hamdan, di Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Hamdan menuturkan bahwa PHPU Kepala Daerah Jawa Timur berlangsung selama lima kali dan terakhir sidang pada 2 Oktober 2013 atau malam penangkapan Akil.

"Pada 3 November diplenokan dalam RPH, jadi Pak Akil tidak ada," lanjutnya.

Walau menegaskan tidak ikut RPH, Akil adalah ketua panel sidang gugatan Pilkada tersebut dengan anggotanya Maria Farida Indrati dan  Anwar Usman. Sidang pembacaan putusan itu sendiri dilakukan pada  7 Oktober 2013.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mengatakan pemenang gugatan PHPU Kepala Daerah Jawa Timur adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.

Namun saat sidang pembacaan, MK menolak gugatan pasangan tersebut. Otto bahkan mengatakan keputusan MK itu sebenarnya sudah ada tujuh hari sebelum putusan.

Sebelum menjadi penasihat hukum buat Akil, Otto Hasibuan adalah pengacara Khofifah saat sidang PHPU tersebut dilaksanakan di MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas