Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Status Tersangka Bagi Bahalwan Dinilai Ganjil

Penetapan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Muhammad Bahalwan, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan Life Time

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Penetapan Status Tersangka Bagi Bahalwan Dinilai Ganjil
Istimewa
Mohammad Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Muhammad Bahalwan, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 dinilai ganjil.

Ketua tim pengacara PT Mapna Indonesia Chandra M Hamzah menjelaskan, sebetulnya kontrak kerja terjadi antara PT PLN Sumatera Bagian Utara dengan PT Mapna Co, yang merupakan perusahaan BUMN dari Iran.

Sementara posisi PT Mapna Indonesia sendiri, bukan pemenang tender dan perusahaan ini didirikan pada 2012 untuk mengurus administrasi PT Mapna Co.

"Jadi perusahaan ini memang baru dibentuk setelah dibuat perjanjian antara PT Mapna Co denga PLN. Jadi kontrak antara PT Mapna Co di Iran dengan PLN, ini perjanjian

antara dua BUMN, satu BUMN di Indonesia dan satu BUMN di Iran," kata Chandra, saat berbincang dengan wartawan di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Ia mengatakan, pengerjaan proyek pengadaan dan LTE GT 2.1 dan 2.2 Belawan sebetulnya masih berjalan dan belum selesai.

BERITA REKOMENDASI

Tapi, kata dia, kejaksaan tiba-tiba melakukan penyegelan sehingga pihak PT Mapna Co tidak bisa melakukan pengerjaan tersebut.

Chandra meyakini, tidak ada uang sejumlah Rp 90 miliar yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 di rekening pribadi Bahalwan, seperti yang ditudingkan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sampai sekarang dari pihak Kejaksaan, masih belum ada kejelasan kepada kami terkait uang itu," ujarnya.

Chandra juga menantang pihak Kejagung, membuktikan adanya aliran uang sejumlah Rp 90 miliar tersebut dengan melibatkan PPATK, agar semuanya terbukti.

"Harusnya dijelaskan saja terkait uang itu, suruh saja PPATK cari tahu darimana uang itu," kata Chandra.

Ditanya apakah Bahalwan tidak bersalah dalam kasus tersebut? Chandra menjawab secara diplomatis. "Biarkan lah hakim yang memutuskan bersalah atau tidak," ujarnya.

Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas