Perusak Lingkungan Dinilai Laik Dijerat Pakai Pasal Korupsi
UU No 32/2009 tentang PPLH, dinilai kurang kuat memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinilai kurang kuat memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup.
Karenanya, perusak lingkungan hidup juga harus dijerat dengan pasal korupsi.
"Mungkin perlu, pelaku tindak pidana lingkungan hidup ini dijerat juga dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar anggota Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Sukma Violetta, di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Sukma mengatakan, penerapan UU Tipikor pada kejahatan lingkungan hidup juga mampu menjerat kepala daerah yang memberi izin pada pengusaha yang merusak lingkungan hidup.
Dia menyesali aparat kepolisian dan jaksa yang lemah dalam menggunakan hukum untuk menjerat pelaku kejahatan lingkungan.
Hal senada disampaikan Hakim Agung Suryajaya. Dia mengatakan, lemahnya dakwaan yang disusun jaksa membuat hakim kesulitan menghukum perusak lingkungan.
"Pendekatan aparat masih konvensional, dan ini menyulitkan kami," kata Suryajaya dalam kesempatan yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.