Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Akui Minta Dollar Guna Urus Pilkada Gunung Mas

Akil Mochtar mengaku minta disiapkan uang Rp3 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akil Akui Minta Dollar Guna Urus Pilkada Gunung Mas
DANY PERMANA
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku minta disiapkan uang Rp3 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat kepada terdakwa Chairun Nisa, terkait pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Dalam bentuk dolar, saya sampaikan ke dia (Chairun Nisa)," kata Akil saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Menurut Akil, permintaan mata uang asing untuk memudahkan pemberian. Itu diakuinya kepada majelis hakim.

Akil Mochtar mengakui dirinya mengajukan syarat kepada calon petahana Hambit Bintih melalui Chairun Nisa sebesar Rp3 miliar untuk membantu sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa menyuap Akil Mochtar dengan uang total Rp3,075 miliar melalui anggota DPR Chairun Nisa.

Pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Dari jasa perantaranya, Chairun Nisa menerima imbalan Rp 75 juta.

Kongkalikong suap ini bermula dari gugatan hasil Pilkada Gunung Mas diajukan ke MK oleh pasangan bakal calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan nomor urut satu Jaya Samaya Monong-Daldin.

Berita Rekomendasi

Jaksa dalam dakwaan menjelaskan, Hambit Bintih menemui Chairun Nisa pada 19 September 2013 untuk meminta bantuan mengurus permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang menetapkan Hambit Bintih dan Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018.

Hambit meminta agar permohonan keberatan ditolak dan putusan hasil Pilkada dinyatakan sah. Hambit pernah menemui Akil Mochtar dan diminta untuk menghubungi Chairun Nisa dalam pengurusan perkara sengketa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas