Akil Bantah Atur Panel Hakim Sidang Sengketa Pilkada Gunung Mas
Akil Mochtar membantah telah sejak awal menentukan penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membantah telah sejak awal menentukan penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK.
Dia berdalih penanganan perkara tersebut hanya kebetulan jatuh ke panel satu yang dipimpin olehnya saat menjabat sebagai hakim konstitusi.
"Yang menentukan perkara MK, untuk memilih panelnya itu siapa?" tanya Anggota Majelis Hakim Matius Samiadji dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
"Ketua pak, dengan ketentuan," jawab Akil bersaksi untuk terdakwa Chairun Nisa.
"Kalau seperti itu berarti ketua dapat memilih perkara yang ingin ditanganinya, sesuai pesanan seperti Pemilu Kada Gunung Mas ini?" tanya hakim lagi. Akil pun kemudian membantahnya.
"Tidak bisa pak, karena kan berurutan. Panel satu perkara ke saya, panel kedua perkara selanjutnya, dan seterusnya. Hingga ke panel saya lagi. Dan Gunung Mas kebetulan jatuh di panel saya," jawab Akil.
Akil menyatakan jika penanganan perkara dengan sengaja dipilih, tentu dia akan diprotes panel hakim konstitusi lainnya.
"Karena kalau jatuh ke panel saya terus nanti panel dua, tiga dan empat, diprotes saya di rapat pimpinan hakim nanti," imbuhnya.