Mahfud MD: MK Tak Etis Mengadili Diri Sendiri, Tapi Pernah Dilakukan
Nemo yudex in causa sua, hakim tak bisa mengadili yang menyangkut kepentingannya sendiri
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo, dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mahkamah Konstitusi memang tidak etis kalau mengadili dirinya sendiri, apalagi bila sudah menyangkut gaji atau posisi hakim itu sendiri. Tapi soal etis itu bukan hukum formal. Demikian ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U. (56), khusus kepada Tribunnews.com Jumat (31/1/2014) pagi.
Tetapi dulu jaman MK masih dipimpin Jimly Asshiddiqie, dia membuat yurisprudensi dan juga akhirnya keputusan MK sendiri.
"Dengan yurisprodensi itu MK boleh mengadili sendiri, 2003 muncul UU mengenai Mahkamah Konstitusi. Antara lain menyatakan MK tak boleh menguji UU yang sudah ada sebelum lahirnya MK."
Meskipun demikian semua hal itu tampaknya tidak berjalan mulus karena menurut Mahfud MD ada upaya politisasi dalam penyusunan UU MK tersebut.
Namun, tambahnya, "Jaman saya diuji lagi berdasarkan yurispurudensi tersebut. Namun menurut saya ada segi subyek bagi hakim MK tetap tak etis apabila menyangkut jabatan diri sendiri, sebaiknya secara etis tak boleh dilakukan. Tetapi etis kan bukan hukum formal yang selalu dilakukan juga."
Uji materi UU nomor 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY) yang menilai hal tersebut tidaklah etis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.