Halius Adukan KPU ke DKPP Jika Coret Pencalonannya
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosein, meradang setelah tahu Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret pencalonannya
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Halius Hosein, meradang setelah tahu Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret pencalonannya sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Barat I nomor urut dua. Halius tercatat daftar calon tetap PDI Perjuangan.
Dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (3/2/2014), Halius mengaku akan mempersoalkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia merasa, KPU sudah melanggar haknya sebagai warga negara untuk mencalonkan sebagai anggota DPR RI.
"Secara hukum saya merasa tak melanggar aturan," ucap Halius. Menindaklanjuti tindaklanjut KPU atas rekomendasi Bawaslu, mantan Kepala Kejaksaan Sumatera Barat ini akan akan berkoordinasi dengan partainya untuk menindaklanjuti langkah hukum ke DKPP.
Sebelumnya, KPU segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk mencoret dua calon anggota DPR RI asal PDI Perjuangan dan Partai NasDem, yakni Halius Hosein dan Bambang Herdadi.
"Ketua Komisi Kejaksaan (Halius) direkomendasikan untuk diproses karena analisis Bawaslu menyimpulkan tidak memenuhi syarat," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Menurut Hadar, pencalonan Halius tidak memenuhi syarat karena tidak menginformasikan dengan lengkap. Begitu juga surat-surat pencalonannya yang diperlukan KPU tidak sesuai. Dalam formulir pengunduran dirinya, Halius menyatakan pensiunan jaksa.
Seharusnya, kata Hadar, kalau seorang caleg pensiunan PNS tidak perlu menulis formulir pengunduran diri. Belakangan baru dapat informasi dan ada yang melaporkan ke Bawaslu, bahwa Halius masih menjabat sebagai Ketua Komjak.
Komisi Kejaksaan adalah lembaga atau badan yang anggarannya dibiayai negara. Dan orang yang ada di posisi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Maka, dia (Halius) harus memberikan surat pemberhentian atau surat keterangan bahwa surat pemberhentian itu sedang diproses. Tapi surat itu tidak pernah sampai ke kami," ucapnya.