Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Takut Kasus Anggoro Dipolitisir

Keluarga juga khawatir penanganan kasus Anggoro menjadi ajang balas dendam yang melibatkan KPK dengan kepolisian

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keluarga Takut Kasus Anggoro Dipolitisir
Tribunnews/DANY PERMANA
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggoro Widjojo (berkemeja biru) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014). Anggoro ditangkap di Cina setelah buron sejak 2009 karena diduga terlibat dalam korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keluarga Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan berharap proses hukum di KPK dapat dipercepat. Sehingga tak berpotensi dipolitisir seperti kasus adik kandungnya Anggodo Widjojo.

Keluarga juga khawatir penanganan kasus Anggoro menjadi ajang balas dendam menyusul peristiwa yang melibatkan KPK dengan Kepolisian, yakni 'Cicak dan Buaya'.

"Pihak keluarga sampaikan kalau perkara Anggoro ini tetap ditangani KPK, mereka khawatir dan memang manusiawi kalau ini menjadi ada semacam, mungkin kalau bisa dibilang balas dendam dari KPK dengan kejadian dulu 'cicak vs buaya'," kata Pengacara Anggoro, Thomson Situmeang di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Lebih lanjut, kata Tomson, jika diperhatikan sejak penggeledahan yang dilakukan pada Juli 2008 lalu, di PT Masaro Radiokom terkait kasus ini, kliennya tidak pernah dipanggil sekalipun.

Tetapi, menurut Thomson, tiba-tiba begitu ada testimoni Antasari Azhar, tanpa dipanggil menjadi saksi atau apa, Juni 2009, Anggoro langsung ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga yang menimpa adik Direktur Utama PT Masaro tersebut yakni Anggodo Widjojo.

"Mereka juga mempertanyakan karena satu-satunya kasus di KPK kecuali operasi tangkap tangan yang dipanggil menjadi saksi bahkan bukan menjadi saksi tapi dipanggil undangan klarifikasi dalam tingkat penyelidikan tidak bisa pulang langsung ditahan. Padahal di sini (KPK) kita lihat tersangka saja dipanggil kadang masih bisa pulang apalagi saksi. Ini bukan saksi tapi undangan klarifikasi. Ini satu-satunya kasus di KPK yang membuat pihak keluarga agak khawatir," ujarnya.

Meski demikian, keluarga sambung Thomson, berharap kalau pun ini tetap diproses di KPK, agar secepatnya diproses hukum di persidangan. "Asal KPK tetap propesional itu harapan keluarga," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas