Khofifah-Herman Endus Kecurangan Putusan Pilkada Jawa Timur
alasan pihaknya menilai ada kecurangan dalam sengketa putusan pilkada Jawa Timur
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dalam sengketa pilkada Jawa Timur 2013 dinilai pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja penuh kecurangan.
Kuasa hukum Khofifah-Herman dari Otto Hasibuan Associates, Romulo Silaen, kembali menegaskan kedatangannya ke Kemendagri karena pernyataan mantan Ketua MK Akil Mochtar mengenai hasil panel gugatan pilkada Jawa Timur yang memenangkan pasangan Khofifah-Herman.
"Kami akan kirim surat juga pada MK dan dewan etik, kenapa bisa begini. Ada putusan yang berbeda antara putusan panel dan putusan yang ada di persidangan. Itu yang kami pertanyakan," kata Romulo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/2/2014).
"Tentu dalam dalil kami sebelumnya, ada kecurangan. Statement Akil kan seperti itu, ini yang kami pertanyakan kenapa berbeda," ujarnya.
Romulo menjelaskan alasan pihaknya menilai ada kecurangan dalam sengketa putusan pilkada Jawa Timur. Menurutnya hasil rapat panel yang diperiksa oleh tiga hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Maria Farida, Anwar Usman, belum dituangkan dalam putusan tertulis.
"Bagaimana hakim lain bisa memutus kalau dia tidak pernah memeriksa? Yang memeriksa kan tiga hakim ini. Pasal 28 UU MK juga menyebutkan panel itu untuk memeriksa dan hasilnya dibawa ke pleno," ujarnya.
"Apa hasilnya? Ya itu (menangkan Khofifah-Herman), yang dibicarakan Akil dengan hakim lain lalu dibawa ke pleno," kata Romulo.