Antasari Pernah Sarankan Anggoro Pulang ke Indonesia
Setelah buron lima tahun, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi proyek SKRT Kemenhut, Anggoro Widjojo, ditangkap
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah buron lima tahun, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi proyek SKRT Kemenhut, Anggoro Widjojo, ditangkap di China pada Rabu, 29 Januari 2014.
Anggodo melalui kuasa hukumnya mengakui, melakukan pertemuan dengan Antasari Azhar di Singapura pada Februari 2009 atau saat Antasari menjabat Ketua KPK. Dan Antasari pun mengakui pertemuan itu.
Antasari yang kini ditahan di Lapas Tangerang karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, memberikan penjelasan tentang alasan dirinya tidak membawa pulang Anggoro ke Indonesia pada saat pertemuan di Singapura itu.
Menurut Antasari, dirinya tidak membawa pulang Anggoro ke Indonesia karena pada saat itu kakak Anggodo Widjojo tersebut belum menjadi tersangka kasus SKRT dan belum masuk DPO.
"(Selain itu) Pak Antasari tidak ada kewenangan untuk menangkap orang di negara lain. Apalagi, Singapura tidak ada perjanjian ekstradisi. Kalau Pak AA nekat menangkap Anggoro, bisa-bisa malah dia ditangkap polisi Singapura," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, Selasa (4/2/2014).
Meski begitu, Antasari dalam pertemuan itu sudah menyarankan kepada Anggoro untuk kembali ke Tanah Air. "Pak Antasari telah menyarankan kepada Anggoro untuk pulang ke Indonesia. (Kata Antasari) tidak usah takut kalau merasa tidak bersalah. Saran ini juga terekam dengan baik (di tape recorder Antasari)," jelas Antasari.
Pernyataan ini disampaikan setelah Boyamin mengkonfirmasi Antasari di Lapas Tangerang menyusul tertangkapnya Anggoro.
Dalam pertemuan itu, Antasari juga merekam pengakuan Anggoro, bahwa adiknya, Anggodo Widjojo telah menyerahkan uang Rp 5,1 miliar ke Ary Muladi. Uang itu ditujukan untuk pimpinan dan pejabat KPK yang diduga terkait penanganan kasus SKRT Kemenhut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.