Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Jam Diperiksa, Ajudan Ratu Atut Dibolehkan Pulang

Penyidik KPK mengizinkan staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah alias Iim, pulang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Delapan Jam Diperiksa, Ajudan Ratu Atut Dibolehkan Pulang
TRIBUN/DANY PERMANA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggiring staff Atut Chosiyyah, Siti Halimah, memasuki Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2014). Siti Halimah diduga mengetahui kasus pengurusan sengketa pilkada yang melibatkan Atut dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK mengizinkan staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah alias Iim, pulang setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, hingga Jumat (7/2/2014) malam.

Iim merupakan ajudan Ratu Atut yang terpaksa dijemput paksa oleh penyidik KPK lantaran dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia justru bersembunyi di sebuah hotel di Bandung.

Perempuan yang datang dengan pakaian lusuh pada Jumat siang itu, baru bisa meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 20.05 WIB atau setelah delapan jam diperiksa oleh penyidik.

Iim memilih diam dan menutupi wajahnya dengan kerudung oranyenya saat dicecar pertanyaan oleh awak media saat keluar kantor kantor KPK. Dengan kawalan seorang satpam KPK, Iim berjalan cepat menuju taksi di depan kantor KPK.

Iim merupakan saksi kunci dalam sejumlah kasus yang menjerat Ratu Atut di KPK. Ia diduga banyak mengetahui informasi tentang keterlibatan bosnya itu dalam kasus suap Akil Mochtar selaku Ketua MK terkait sengketa Pilkada Lebak dan kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Saat ini bos dari Iim, Ratu Atut Chosiyah, sudah ditahan pihak KPK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara, adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ditahan di Rutan KPK karena menjadi tersangka atas empat kasus, termasuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas