Satu Motor Harley Davidson Kembali Disita Polisi dari Pejabat Bea dan Cukai
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyita sebuah motor mewah merk Harley Davidson
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyita sebuah motor mewah merk Harley Davidson tipe FLHX milik pejabat Direktorat Bea dan Cukai Langen Projo.
Motor hitam dengan kisaran harga Rp 400 jutaan tersebut di sita dari sebuah rumah di Jakarta. Penyidik mengangkut motor tersebut ke Bareskrim Polri sekitar pukul 20.00 WIB Jumat (7/2/2014) dengan menggunakan mobil bak terbuka.
Motor tersebut langsung diparkirkan di depan lobi Gedung Bareskrim, berjejer bersama tiga motor Harley Davidson lainnya yang sudah disita lebih dulu. Dua motor mewah sebelumnya disita dari Bali dan satu dari Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto membenarkan bila motor Harley Davidson yang baru disita kemarin masih terkait kasus pejabat Bea dan Cukai. "Masih berkaitan dengan Langen Projo," ucapnya kepada tribunnews.com, Sabtu (8/2/2014).
Dengan disitanya satu motor Harley Davidson tersebut, berarti kepolisian sudah mengumpulkan empat motor mewah dari tersangka Langen Projo.
Terungkapnya kasus suap pejabat Bea dan Cukai yang melibatkan pejabatnya Langen Projo, bermula dari keluhan masyarakat terkait masuknya gula ilegal dari Entikong, Kalimantan Barat. Kemudian tim penyidik Bareskrim Polri pun diturunkan. Saat itu, kepolisian tidak bisa menangkap para pelakunya karena bukan bagian dari ranah kepolisian.
Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan mulai mengumpulkan informasi terkait ketidakberesan dalam masuknya barang-barang ilegal di Entikong. Polisi kemudian meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK). Kemudian PPATK pun mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada kepolisian. Ada 13 LHP transaksi mencurigakan pegawai Bea dan Cukai diantaranya Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan DJBC Entikong.
Kemudian kepolisian bergerak, ternyata Syafruddin sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau terkait kasus korupsi yang kini disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Sanggau. Untuk itu, Mabes Polri pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang berada di Kalimantan Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.