Revisi KUHAP Usulan Pemerintah: Aziz Syamsuddin Setuju Jika Dihentikan
DPR akan melemahkan KPK melalui revisi KUHAP? Salah, usulan tersebut berasal dari pemerintah.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik mengenai revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus berlanjut. Apalagi Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mempersilahkan revisi KUHAP dihentikan bila masih terjadi polemik.
"Kami minta dan tanyakan ke Komisi III DPR. Kami menyesuaikan saja soal itu," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Gedung DPR, Selasa (11/2/2014).
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan revisi tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum mencapai keputusan yang bersifat final dan mengikat.
"Kalau ada pihak yang merasa ada hal yang melemahkan, mungkin jalan pertama bisa konsultasi dengan Menkumham karena ini usulan pemerintah, silakan berkoordinasi di sana," kata Aziz.
Ia pun tidak sependapat bila DPR dikatakan akan melemahkan KPK melalui revisi KUHAP. Sebab, usulan tersebut berasal dari pemerintah.
"Saya setuju kalau ada pihak-pihak, meminta ini dihentikan, saya setuju, daripada antar institusi bertengkar lebih baik ditarik, tetapi yang bisa menarik pemerintah. Kalau belum sepakat tarik saja," tuturnya.