Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Effendi Gazali Minta Jawaban MK Pertimbangan Hukum Uji Materi MK

Uji materi mana yang lebih penting, apakah uji materi Pemilu untuk serentak agar uji materi Undang Undang Mahkamah Konstitusi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Effendi Gazali Minta Jawaban MK Pertimbangan Hukum Uji Materi MK
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materi mana yang lebih penting, apakah uji materi Pemilu untuk serentak agar uji materi Undang Undang Mahkamah Konstitusi (MK)?

Hal tesebut disampaikan Effendi Gazali dalam suratnya kepada MK. Effendi adalah pemohon perkara nomor 14/PUU/-IX/2013 yakni Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilhan dan wakil presiden.

Effendi mengatakan Mahkamah tidak bersikap adil dalam memperlakukan kedua pengujian undang undang (PUU) tersebut padahal keduanya sama-sama berimpilikasi pada ketatanegaraan.

Effendi menanyakan mengapa dalam uji materi UU MK, Mahkamah hanya memerlukan waktu 37-50 hari untuk membacakan sidang putusan. Sedangkan uji materi UU Pilpres yang dia ajukan, menurutnya, membutuhkan waktu lebih dari setahun.

Dalam pertimbangan PUU MK, Mahkamah menuliskan pertimbangan bahwa perlu segera memutus perkara a quo karena terkait dengan agenda ketatanegaraan tahun 2014 yaitu Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Padahal, lanjut Effendi, dalam perkara yang mereka ajukan juga menyertakan agar MK dapat mengeluarkan keputusannya sebelum 9 April sehingga tidak menggangu tahapan Pemilu 2014.

"Mohon Mahkamah berkenan menjelaskan mengapa kami tidak terdapat pertimbangan hukum demikian," ujar Effendi dalam suratnya yang dilayangkan ke MK hari ini.

Berita Rekomendasi

Walau demikian, Effendi menegaskan tidak menolak dan mempertanyakan putusan uji materi UU MK. Effendi menegaskan menerimanya sebagai putusan yang final dan mengikat.

"Kami hanya memohon informasi dan penjelasan Mahkamah Konstitusi terhadap Pertimbangan-Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi yang seharusnya setara atau bahkan lebih mendesak dalam PUU kami Nomor 14/PUU-XI/2013 terhadap UU No 42/2008 tentang Pilpres (yang lebih dikenal sebagai PUU untuk Pemilu Serentak," kata Effendi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas