Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva Paling Diuntungkan dari Pembatalan UU MK

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengatakan hakim-hakim partai politik paling diuntungkan dengan pembatalan UU MK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva Paling Diuntungkan dari Pembatalan UU MK
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengatakan hakim-hakim partai politik paling diuntungkan dengan pembatalan Undang Undang MK.

Koalisi bahkan secara tegas menyebut dua hakim MK yakni Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva paling diuntungkan dari putusan tersebut.

"Kita tahu bahwa PTUN sudah membatalkan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida. Kalau putusan ini incraht maka Patrialis kalau berhenti, kalau mau jadi hakim MK, dia harus menunggu tujuh tahun," ujar Yance Arizona, dosen Fakultas Hukum Universitas Presiden, di YLBHI, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Ketua MK, Hamdan Zoelva, lanjut Yance, diperkirakan juga mengambil keuntungan atas pembatalan UU tersebut jika dia ingin memperpanjang masa jabatannya.

"Kalau dia ingin memperpanjang masa jabatannya, dia akan kena syarat tujuh tahun. Otomatis tidak bisa," lanjut Yancen.

Hamdan dulunya adalah politikus Partai Bulan Bintang. Sementara Patrialis nasibnya di MK tinggal menunggu putusan banding. Sebab di Pengadilan Tata Usaha Negara, Keppres pelantikan Patrialis tidak sah.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, Mahkamah mengabulkan untuk seluruhnya uji materi (judicial review)  Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK yang digugat forum pengacara konstitusi dan sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.

Menurut Mahkamah, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Dengan demikian, undang undang yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Panel ahli dan majelis kehormatan hakim konstitusi tidak berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas