Pekan Depan Polisi Limpahkan Berkas Penyidikan Tersangka Kasus Kredit Fiktif BSM
Berkas penyidikan tiga tersangka kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) sudah dinyatakan lengkap atau P21
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tiga tersangka kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat. Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya Senin (17/4/2014).
"Barang bukti kasus kredit fiktif BSM akan kita mobilisasi, dibawa ke sini semua, karena Senin pagi akan dibawa ke Bogor dalam rangka pelimpahan tahap ke dua di Kejaksaan Negeri Bogor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).
Dikatakan Arief ada tiga tersangka yang sudah dinyatakan lengkap berkas penyidikannya diantaranya M Agustinus Masrie, Chaerulli Hermawan, dan John Lopulisa.
"Ketiganya merupakan pegawai BSM," katanya.
Sementara berkas penyidikan empat tersangka lainnya masih menunggu kejaksaan. Kemungkinan dalam beberapa hari ke depan akan dinyatakan lengkap.
"Mungkin Selasa (18/2/2014) P21 (lengkap), Rabu (19/2/2014) kita kirimkan. jadi lengkap . janji jaksa berkas sisanya Senin P21," ungkap Arief.
Hingga kini kepolisian sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor. Peran dan modus para tersangka membobol uang bank melalui pembiayaan Al Murabahah pun semakin jelas.
Sindikat kejahatan perbankan ini disebutkan hampir sempurna. Selain melibatkan orang dalam, juga melibatkan pihak eksternal sehingga bisa secara mudah kredit bisa dicairkan.
Dari sisi debitur ada tiga tersangka, Iyan Permana, Henhen Gunawan, dan Rizky Ardiansyah masing-masing mengajukan 150 nasabah, 21 nasabah, dan 26 nasabah, sehingga total kredit yang diajukan ada 197 nasabah.
Dari 197 nasabah yang diajukan kredit, 113 kredit fiktif diajukan Iyan Permana, kemudian Henhen mengajukan 20 kredit fiktif, dan Rizky mengajukan 20 kredit. Sehingga total kredit fiktif sebanyak 153 nasabah.
Tiga debitur tersebut melengkapi persyaratan kredit fiktif bermacam-macam. Seperti yang dilakukan Henhen, sebagai seorang pengusaha dirinya menggunakan KTP karyawannya tanpa sepengetahuan si pemilik identitas.
Kemudian Rizky yang berprofesi sebagai seorang dokter meminjam KTP tetangganya . Sementara Iyan meminjam akta tanah seseorang kemudian difoto kopi.
Setelah para debitur melengkapi persyaratannya, kemudian masuk lah ke tangan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa. Pengajuan 197 kredit tersebut dimaksudkan supaya kredit bisa disetujui hanya setingkat Kepala Cabang saja.
John sebagai Account Officer yang memang sudah mengetahui data-data fiktif tersebut tidak melakukan pengecekan lapangan sehingga kredit yang diajukan bisa dengan mudah di kabulkan Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, begitu pula dengan persetujan dari Kepala Cabang Utama BSM Bogor Agustinus Masrie yang memang sudah bersekongkol.
Kemudian 197 kredit tersebut dibawa kepada Sri Dewi selaku notaris yang membuat akta akad kredit. Tanpa dihadiri pihak debitur dan serifikat tanah hanya berupa fotokopi dengan mudah perikatan kredit antara debitur dan pihak bank dibuat.
Kredit yang diajukan Rizky cair sebesar Rp 12,2 miliar. Sementara kredit yang diajukan Henhen cair Rp 12,24 miliar, sisanya cair untuk kredit yang diajukan Iyan. Total kredita yang dicairkan seluruhnya Rp 102 miliar dan sudah dikembalikan ke pihak bank Rp 59 miliar. Sehingga masih ada sekitar Rp 43 miliar yang belum masuk ke bank saat ini.
Polisi saat ini menetapkan tujuh dalam kasus kredit fiktif BSM, tersangka masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, serta tiga debitur atas nama Iyan Permana, Henhen Gunawan, Rizki Ardiansyah, dan seorang notaris Sri Dewi.
Enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Khusus untuk Sri Dewi selain dikenakan pasal di atas, ia pun dijerat dengan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat autentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.