YLBHI: 2013 Tahun Muram bagi Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
YLBHI mendapatkan aduan 845 kasus pelanggaran hak terkait hak ekonomi, sosial dan budaya
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendapatkan aduan 845 kasus pelanggaran hak terkait hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Dari 845 kasus ekosob itu, menimbulkan 38.270 korban yang dirugikan.
Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat mengatakan jika ditelisik lebih dalam dari 38.270 korban ekosob 90 persennya merupakan buruh atau kelompok masyarakat.
"Masyarakat yang menjadi korban hak ekosob itu tertinggi ada di Jakarta, setelah itu berturut-turut di Lampung, Yogyakarta, Padang dan Bali," kata Bahrain, Senin (17/2/2014).
Bahrain menuturkan, pada sisi lain hak atas pekerjaan merupakan hak yang paling dilanggar yakni 47 persen. Menurutnya, jika dihubungkan antara korban dan hak yang dilanggar, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa buruh atau pekerja merupakan korban yang paling menderita sepanjang 2013.
"2013 adalah tahun muram bagi pemenuhan hak ekonomi, soosial dan budaya," tuturnya.
Lebih jauh Bahrain mengatakan, pemecatan terhadap buruh secara masif pada 2013 masih menjadi tren. Menurutnya, pembungkaman gerakan buruh melalui sejumlah pemecatan masih dianggap sebagai modus yang efektif untuk menghentikan tuntutan para buruh.
"Dengan demikian, dapat disimpulkan pada tahun 2013 adalah tahun buruh masih tergencet di bawah sandal kapital (pengusaha)," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.