Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Pengelolaan Uang Denda dan Tilang

Uang tilang yang dibayarkankan tidak disetorkan ke kas negara. Oknum ini mengorupsi udang tilang dan denda

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pegawai Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Pengelolaan Uang Denda dan Tilang
chinahearsay.com
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bernama Rika Aprilia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang denda Tilang, biaya perkara, denda, dan uang pengganti pidana khusus Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut sebagai salah satu langkah pembenahan Sumber Daya Manusia di dalam lingkungan korps Adhyaksa serta dukungan terhadap keinginan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kejaksaan RI telah melaksanakan Penyidikan terhadap pegawai pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bernama Rika Aprilia, SH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-42/H/Hjw/02/2014 tanggal 6 Februari 2014," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).

Dijelaskannya, tersangka bertugas sebagai bendahara penerima pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Tindakan penyidikan terhadap Rika Aprilia berawal dari adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 118/ST/III-XIV.2/11/2013 tanggal 13 Nopember 2013.

Dari hasil pemeriksaan BPK tersebut diketahui hasil perhitungan sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Tahun 2012 dan Tahun 2013 uang yang berasal dari denda tilang dan ongkos perkara sebesar Rp 651.637.500 serta denda Pidsus dan uang pengganti sebesar Rp 727.800.000 tidak disetorkan ke Kas Negara dan memalsukan dokumen penyetoran Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Bank Bukopin.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-04/N.8/Ft.1/02/2014, tanggal 17 Februari 2014 tim melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung terhitung mulai tanggal 17 Februari 2014.

Berita Rekomendasi

"Hingga saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pencarian dan pengumpulan bukti di Kejaksaan Tinggi Lampung. Dengan bukti tersebut akan membuat terang tindak pidana yang terjadi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas