Terdakwa Deddy Kusdinar Dituntut 9 Tahun Penjara
Terdakwa Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK. Selain itu, mantan Karo Perencanaan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta.
Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, menurut tim Jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.
"Bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat tuntutan Deddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Tidak hanya itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Apabila tak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan yakni, Deddy dianggap tak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
"Sementara yang meringankan yakni terdakwa sangat menyesali perbuatan,
Belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, memiliki anak kandung dan anak angkat sebanyak dua orang," kata Kadek.
Menanggapi hal itu, Deddy Kusdinar mengaku akan melayangkan surat pembelaan (Pledoi) secarta pribadi. Surat Pembelaan juga akan berikan penasihat hukumnya.