Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet: Timwas Century Bakal Panggil Paksa Boediono

Rapat Tim Pengawas Century dengan Wakil Presiden Boediono dapat dipastikan ditunda karena mantan Gubernur Bank Indonesia menolak hadir.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bamsoet: Timwas Century Bakal Panggil Paksa Boediono
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo 

Tribunneews.com, JAKARTA-- Rapat Tim Pengawas Century DPR, yang dijadwalkan Rabu (19/2/2014) dengan Wakil Presiden Boediono dapat dipastikan ditunda karena mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) menolak hadir.

Adapun alasan penolakan yang kedua ini tidak berubah, proses politik kasus Century di DPR sudah selesai dan proses hukum atas kasus itu juga tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait hal itu, Bambang Soesatyo, Anggota Timwas Century DPR menegaskan kalau Boediono tetap menolak hadir, maka tidak bisa tidak DPR sebagai lembaga harus menjaga kewibawaannya. Hal ini agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari dengan melaksanakan perintah UU. Yakni, menghadirkan Boediono secara paksa pada panggilan ketiga mendatang.

"Ini bukan soal gertak sambal atau bukan. Ini soal aturan dan perintah UU. Bukan soal Polri berani atau tidak. Juga bukan soal presiden mengizinkan atau tidak Polri hadirkan paksa Boediono," tegas Politisi Golkar ini kepada Tribunnews.com, Rabu (19/2/2014).

Dia jelaskan, Pasal 72 dalam UU No.27 tahun 2009 jelas menyebut bahwa seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan utk kepentingan bangsa dan negara. Kalau menolak panggilan paksa, maka sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum.

Lebih lanjut menurut Bambang, keterangan Boediono sangat dibutuhkan. Terutama terkait soal pernyataannya yang menuding bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bailout Rp632M menjadi Rp6,7T adalah LPS.

Sementara LPS sesuai UU bertanggung jawab ke Presiden. "Pertanyaannya, kenapa baru sekarang Boediono menembak presiden dan ingin menyeret presiden dalam pusaran skandal Century?" Demikian dia katakan.

Berita Rekomendasi

(Andri Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas