Buronan Interpol dari China Punya KTP Indonesia
polisi tidak menemukan adanya dokumen paspor
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Huang Zhangbao, warga negara China yang merupakan buronan interpol Beijing ditangkap di Apartemen Regata tower Montecarlo Unit 7 Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Selasa (18/2/2014) pukul 21.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan saat dilakukan penangkapan terhadap Huang, polisi tidak menemukan adanya dokumen paspor. Justru, polisi menemukan kartu identitas penduduk (KTP) dari keluarga tersebut.
"Mereka tidak punya paspor. Hasil koordinasi dengan kepolisian China, mereka masuk ke Indonesia menggunakan paspor kakak tersangka dari China," kata Heru, Rabu (19/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Heru juga menuturkan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan identitas baru yakni tersangka, istri dan dua anaknya memiliki KTP bahkan mereka punya nama Indonesia.
Mengenai tertangkapnya Huang, Heru menjelaskan penangkapan berasal dari diterimanya surat Red notice Interpol No : A-1406/3-2013 tanggal 7 Maret 2013 terhadap tersangka Huang, WN China.
"Kami dapat informasi tersangka ada di Jakarta, pencarian sempat dilakukan ke Bandung, Jawa Barat. Setelah disusuri, dilakukan pelacakan ternyata tersangka ada di Jakarta Utara," kata Heru.
Lalu dibuatkan tim kecil untuk melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka yang di China ternyata mempunyai usaha bisnis tersebut. Saat diketahui posisi tersangka ada di Jakarta Utara. Demi memastikan, keberadaan tersangka, tim mencari informasi ke pihak apartemen, dipastikan dan dilakukan penangkapan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Huang Zhangbao, WN China yang merupakan buronan Interpol Beijing berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Interpol Indonesia di Apartemen Regata tower Montecarlo Unit 7 Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
Huang Zhangbao ditangkap Selasa (18/2/2014) pukul 21.00 WIB karena kasus penipuan, perbankan dan money loundry dengan kerugian USD 7,9 juta.
Selain menangkap Huang Zhangbao, polisi juga mengamankan istri serta dua orang anaknya dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan di pengadilan China, Huang sudah divonis hukuman seumur hidup dan ia kabur ke Indonesia pada Maret 2012 memboyong serta istri dan dua anaknya.
Rencananya tersangka Huang akan dideportasi besok malam untuk segera dibawa ke China dan diproses hukum. Sementara istri dan dua anaknya dibawa ke rumah Detensi Imigrasi di Kuningan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.