Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Jerat Anggota DPR Tri Yulianto

KPK membuka kemungkinan menerapkan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi kepada anggota DPR Tri Yulianto.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Akan Jerat Anggota DPR Tri Yulianto
TRIBUN/DANY PERMANA
Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (28/1/2014). Politisi partai Demokrat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dilingkungan ESDM dengan tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menerapkan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi kepada anggota DPR Tri Yulianto. Hal itu menyikapi keterangan yang diberikan Tri dalam persidangan perkara suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2014) kemarin.

Pasal 22 sendiri mengatur tentang hukuman bagi saksi yang memberikan keterangan tidak benar. Ancaman penjaranya maksimal sampai 12 tahun.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, masih menunggu perkembangan persidangan yang sekarang masih berlangsung. Sebab di proses persidangan, hakim memegang kuasa penuh.

"Kan ada dua bos yang bisa dilakukan, pertama hakim boleh menyatakan ia melakukan sumpah palsu dan ia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan KUHP," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Rabu (19/2/2014).

Pasal 22 sendiri memuat aturan tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah di dalam persidangan yang berpengaruh tak terungkapnya kasus korupsi. "Jadi KPK bisa memilih itu," tegas Bambang.

Saat disinggung tidak diputar rekaman sadapan pembicaraan antara Rudi dan Tri? Bambang menjawab santai. "KPK kan melakukan pemutaran rekaman saat opsi terakhir," katanya.

Sebelumnya dalam persidangan perkara suap di lingkungan SKK Migas, Tri Yulianto uang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini membantah meminta dan menerima uang THR dari Rudi disebuah toko buah di bilangan Jakarta Selatan. Tri bahkan menantang Hakim untuk membuka rekaman CCTV soal pertemuan dengan Rudi yang dianggap Tri hanya kebetulan.

Berita Rekomendasi

Rudi sendiri mengaku ingat betul telah memberikan uang US 200 ribu kepada Tri untuk diteruskan ke Sutan Bhatoegana, rekan Tri di Komisi VII DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas