Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Tangkap 6 Tersangka Penyelundupan Narkoba

polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 6,5 kilogram sabu, dua buah paspor, timbangan

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Metro Tangkap 6 Tersangka Penyelundupan Narkoba
Tribun Batam/ARGIANTO DA NUGROHO
Narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 6,5 kilogram dari jaringan sindikat internasional Malaysia-Indonesia yang melibatkan dua WNA dan napi di Lapas Cipinang.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan operandi body pack di sepatu, badan dan speaker.

"Dari sindikat ini, total kami menangkap 7 pelaku yakni SYM, HHY dan LYA keduanya WN Taiwan, AT, MN, GGL dan YDR. Di jaringan ini melibatkan juga oknum napi di Cipinang berinisial JNT. JNT ini yang menyuruh WN Taiwan untuk sebarkan narkotika di Jakarta. JNT dulu kami juga yang tangkap," ujar Nugroho, Kamis (20/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Selain menangkap ketujuh pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 6,5 kilogram sabu, dua buah paspor, timbangan, dan sebuah senjata api merk walter serta 5 buah peluru karet.

Dijelaskan Nugroho, penangkapan berawal dari penyidikian polisi adanya penyelundupan narkotika dari Cina melalui Malaysia - Aceh - Jakarta yang dibawa SYM. SYM lolos di Aceh namun tertangkap setelah keluar dari Bandara Soekarno - Hatta pada 4 Februari 2014, setelah mendarat dengan pesawat Garuda GA 147.

Dari tangan SYM polisi mendapatkan Sabu 1 ons yang disembunyikan di sepatu. Lalu dari SYM, terkuak informasi ada dua warga negara asing yang mengedarkan narkotika di Jakarta.

Akhirnya pada 8 Februari 2014, polisi menangkap HNY (WNA Taiwan) di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat dengan 50 gram Sabu, serta LYA (WNA Taiwan) di Apartemen Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat dengan 5 gram sabu.

Berita Rekomendasi

"Kembali dilakukan pengembangan hingga pada 10 Februari 2012 kami menangkap GGL di Apartemen Aston Marina, Ancol Jakarta Utara dan YDR di Jalan Thamrin Jakarta. Mereka bawa sabu dengan modus body pack dari Bandara Soekarno Hatta. Mereka membawa 6,3 kilogram Sabu,'' ujar Nugroho.

Dari GGL dan YDR, polisi juga mendapatkan informasi penjualan narkotika di Surabaya dan Palangkaraya. Hingga pada 17 Februari 2014, HRT tertangkap di Jalan Cilik Riwut dengan bukti 1 ons sabu.

Berlanjut, pada 18 Februari 2014 polisi menangkap ADE karena melakukan pengawalan terhadap para sindikat dengan barang bukti senjata api.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 (2) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana 20 tahun atau mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas