Deddy Kusdinar: Saya Tak Ikhlas Dunia Akhirat
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu tampak khusuk membacakan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Deddy Kusdinar memaparkan nota pembelaannya (Pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2014) siang.
Terpantau, duduk di kursi terdakwa, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Kemenpora) itu tampak khusuk membacakan kalimat demi kalimat pledoi atas tuntutan Jaksa KPK.
Deddy mengaku tidak ikhlas jika harus menanggung apa yang tidak diperbuat. Sebab apa yang diperbuat merupakan
perintah atasannya saat itu.
"Sebagian dari keluarga saya juga harus menanggung kesalahan hal yang tidak pernah saya lakukan," ujarnya.
Dia sendiri merupakan pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang yang ditunjuk Sesmenpora yang saat itu dijabat
Wafid Muharram. Deddy tidak menyangka loyalitas kepada atasan dan kepercayaan pada bawahan yang dipegang sebagai
prinsip justru menjerumuskannya ke meja hijau.
"Sebagai seorang awam hukum, saya terkejut, sedih, karena dari awal pemeriksaan saya kooperatif sesuai dengan permintaan pimpinan maupun penyidik supaya kasus P3SON benar-benar terbuka dan terkuak," kata Deddy.
"Namun tuntutan jaksa 9 tahun kepada saya, bagaikan petir di siang bolong," sambungnya.
Deddy mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan melalui kearifan majelis hakim agar melihat semua fakta di persidangan dan memutus sesuai dengan kesalahan.
"Saya hanya bisa berdoa kepada Allah SWT agar membukakan pintu hati para penegak hukum dalam perkara yang sedang
saya hadapi, karena saya sebagai terdakwa merupakan korban pekerjaan besar," kata Deddy.
Sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Deddy dengan pidana sembilan tahun penjara. Deddy dipandang secara bersama-sama merugikan keuangan negara sampai Rp 463 miliar dalam proyek Hambalang. Dia juga didakwa menerima uang
suap sebesar Rp 1,4 miliar terkait proyek itu. (edwin firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.