Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djonggi Simorangkir: Yang Disomasi SBY Jangan Cengeng, Buktikan Secara Hukum

Iklim demokrasi dan kepastian sistem hukum Indonesia diklaim tetap terjaga karena SBY bertindak atas nama pribadi, bukan sebagai presiden

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Djonggi Simorangkir: Yang Disomasi SBY Jangan Cengeng, Buktikan Secara Hukum
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN/HERUDIN
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli (tengah), didampingi tim pengacara yang tergabung dalam tim hukum pengawal demokrasi dan kebebasan berpendapat diketuai oleh Otto Hasibuan, melakukan jumpa pers terkait somasi yang dilayangkan oleh pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014). Rizal Ramli mengaku tidak takut dan khawatir dengan somasi yang dilayangkan pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang. Somasi itu dilayangkan menyusul tudingan Rizal kepada SBY. Disebutkan, ada gratifikasi jabatan yang diberikan kepada Wakil Presiden Boediono atas dana talangan Bank Century. 

Langkah yang bisa dilakukan oleh Tim Advokat, menurut Romli, adalah mengajukan Somasi Kedua dan Somasi Ketiga bila tidak ada tanggapan dari pihak-pihak yang disomasi.

“Baru setelah itu, bisa dipertimbangkan langkah hukum ke Kepolisian dan Kejaksaan. Delik aduannya bisa menggunakan pasal Pencemaran Nama Baik. Tapi, bukan pasal Penghinaan kepada Kepala Negara yang sudah dihapus Mahkamah Agung,” lanjut mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Pada Januari 2014, Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga telah melontarkan somasi kepada beberapa pihak, di antaranya Rizal Ramli, Sri Mulyono dan meminta klarifikasi Fachri Hamzah.

SBY sudah berulang kali mengklarifikasi ketidakbenaran dan fitnah atas berbagai isu yang ditudingkan kepada dirinya, seperti isu dirinya memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jeddah, Arab Saudi, untuk menempatkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Isu lain adalah gratifikasi jabatan wakil presiden Boediono dengan bailout Bank Century.Prof. Romli Atmasasmita juga mengkritik salah seorang yang disomasi SBY, sebab melontarkan tuduhan berat kepada SBY secara sembarangan.

“Rizal Ramli bilang, jabatan Wakil Presiden Boediono adalah gratifikasi atas diselesaikannya kasus Bank Century yang bermasalah. Istilah gratifikasi itu saja sudah salah. KPK tidak mengenal istilah gratifikasi jabatan, yang ada gratifikasi berbentuk uang atau barang yang bernilai,” kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas