Wawan Segera Duduk di Persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan segera mengikuti sidang perdana terkait status tersangkanya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan segera mengikuti sidang perdana terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dikemukakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (3/3/2014) menyusul selesainya masa perawatan medis Wawan di Rumah Sakit (RS) Polri. "Kalau sudah dikembalikan ke Rutan artinya bisa dihadirkan di sidang," Kata Johan Budi di kantor KPK.
Menurut Johan, masa pembantaran Wawan pun berakhir pada hari Wawan dikembalikan ke Rutan KPK. "Per tanggal 27 Februari sampai hari ini (Senin)," kata Johan.
Namun ketika ditanya kapan kepastian Wawan bisa menghadiri sidang, Johan menjawab diplomatis. "Tentu dilihat sidangnya kapan," kata Johan.
Johan sendiri memberikan penjelasan soal sakit yang diderita Wawan. Dari laporan diagnosa awal, pria yang juga sudah dijerat kasus dugaan korupsi alat kesehatan Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu menderita maag dan vertigo.
"Yang bersangkutan (Wawan) didiagnosa maag akut dan vertigo," katanya.
Soal penyakit Demam Berdarah yang menyerang Wawan, Johan menyatakan pihaknya tidak menerima laporan diagnosa tersebut. "Belum ada kesimpulan dia kena Demam Berdarah, dari informasi yang saya dapat," kata Johan.
Penyataan Johan ini membantah pengakuan tim pengacara Wawan sebelumnya yang menyatakan kliennya dirawat di RS Polri akibat terserang penyakit DBD. Tim pengacara Wawan menyatakan itu berdasarkan diagnosa dokter RS Polri.