Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aneh, MA Tidak Boleh Putuskan Hukuman Lebih Berat

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) menilai aneh pasal-pasal dalam revisi KUHP dan KUHAP yang dibahas di DPR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) menilai aneh pasal-pasal dalam revisi KUHP dan KUHAP yang dibahas di DPR.

Salah satu yang aneh tersebut adalah MA tidak boleh menjatuhkan hukuman pidana lebih tinggi dibandingkan dengan pengadilan sebelumnya atau di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (judex factie).

"Itu pasal aneh kalau MA tidak boleh jatuhkan pidana tidak lebih tinggi dari pengadilan tinggi dan pengadilan negeri atau judex factie. MA juga memeriksa fakta," ujar Artdijo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Di negara manapun, kata Artidjo, pengadilan yang lebih tinggi memiliki kewenangan untuk meluruskan putusan-putusan yang dihasilkan oleh pengadilan yang tingkatannya lebih rendah.

"Kalau pertimbangannya salah harus diluruskan. Itu tugas hukum MA. Itu tidak masuk akal," kata dia.

Artidjo sendiri mengaku heran mengenai lahirnya pasal-pasal tersebut dalam revisi KUHP dan KUHAP. Padahal, kata dia, Kamar Pidana MA telah menyerahkan konsep sebagai buah pikirannya.

"Seharusnya itu diberikan pertimbangan. Pasal itu aneh, sejak kapan muncul. Nanti kita bisa ditertawakan dunia internasional kalau ada aturan hukumnya begitu," tukas alumnus Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas