Aneh, MA Tidak Boleh Putuskan Hukuman Lebih Berat
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) menilai aneh pasal-pasal dalam revisi KUHP dan KUHAP yang dibahas di DPR.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) menilai aneh pasal-pasal dalam revisi KUHP dan KUHAP yang dibahas di DPR.
Salah satu yang aneh tersebut adalah MA tidak boleh menjatuhkan hukuman pidana lebih tinggi dibandingkan dengan pengadilan sebelumnya atau di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (judex factie).
"Itu pasal aneh kalau MA tidak boleh jatuhkan pidana tidak lebih tinggi dari pengadilan tinggi dan pengadilan negeri atau judex factie. MA juga memeriksa fakta," ujar Artdijo di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Di negara manapun, kata Artidjo, pengadilan yang lebih tinggi memiliki kewenangan untuk meluruskan putusan-putusan yang dihasilkan oleh pengadilan yang tingkatannya lebih rendah.
"Kalau pertimbangannya salah harus diluruskan. Itu tugas hukum MA. Itu tidak masuk akal," kata dia.
Artidjo sendiri mengaku heran mengenai lahirnya pasal-pasal tersebut dalam revisi KUHP dan KUHAP. Padahal, kata dia, Kamar Pidana MA telah menyerahkan konsep sebagai buah pikirannya.
"Seharusnya itu diberikan pertimbangan. Pasal itu aneh, sejak kapan muncul. Nanti kita bisa ditertawakan dunia internasional kalau ada aturan hukumnya begitu," tukas alumnus Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.