Kubu Anas Hormati KPK Terapkan TPPU
Firman Wijaya tetap menghormati keputusan KPK atas penetapan kliennya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya tetap menghormati keputusan KPK atas penetapan kliennya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tetapi dia berharap penyidik lembaga antikorupsi itu tak sewenang-wenang dalam menerapkan undang-undang.
"Kami hormati, yang penting KPK tidak menerapkan TPPU secara membabi buta," kata Firman Wijaya dihubungi wartawan, Rabu (5/3/2014).
Firman sendiri belum mengetahui jelas sangkaan TPPU kepada Anas. Sebab menurut dia, kasus dugaan gratifikasi Hambalang saja belum dirampungkan penyidik KPK.
"Menurut saya tidak ada signikasinya dengan apa, dimana tidak ada kaitannya dengan menyembunyikan asal usul harta. Sementera kasus pokoknya belum tuntas, tapi followup crimenya sudah dilakukan. Mending langsung saja disidang daripada berlarut-larut," ujarnya.
Firman menduga ada permainan politis pada kasus kliennya. Sebab beberapakali mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu berbicara lantang mengenai dugaan keterlibatan orang lain, KPK tidak menggubrisnya.
"Ya saya menduga demikian. Saya bilang KPK kepada pak Anas keras, tetapi kepada Ibas (Edi Baskoro) lemah," kata Firman.
Anas sendiri kata Firman sudah siap bila hartanya disita KPK guna kepentingan penyidikan. "Selama ini Mas Anas tak perlu ada yang ditakutkan," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.