Antasari Ogah Komentar Boediono Disebut Dalam Dakwaan Kasus Century
Antasari Azhar, menolak menanggapi perkembangan kasus pemberian dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun Bank Century.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menolak menanggapi perkembangan kasus pemberian dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun Bank Century.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan Siti Chalimah Fadjriyah. Nama Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono yang kini menjabat wakil presiden juga disebut-sebut dalam dakwaan Budi Mulya.
"Lho, kepentingan konfirmasi ke saya apa? Ya, saya kan mantan ketua KPK. Udah mantan nggak usah ditanya lagi lah," ujar Antasari di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Antasari optimis lembaga yang pernah dipimpinnya itu akan menuntaskan kasus tersebut.
"Iya betul. Tapi saya tidak punya kapasitas lagi menjelaskan itu. Tanya rekan-rekan di KPK lah. Dan saya yakin KPK bisa menuntaskannya," kata Antasari