Ini Argumen Jaksa Atas Pembelaan Akil Mochtar
Jaksa Penuntut Umum KPK membantah pembelaan yang disampaikan terdakwa dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Akil Mochtar.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK membantah pembelaan yang disampaikan terdakwa dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Akil Mochtar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2014), Jaksa KPK menegaskan bahwa pembelaan Akil harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Karena itu, tegas Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Suwidya menyatakan surat dakwaan nomor DAK-04/24/02/2014 tanggal 10 Februari 2014 telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan hurup b KUHAP.
Kemudian, Jaksa menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Akil dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum.
JPU KPK Ely Kusumastuti menyatakan soal keberatan terdakwa terkait penangkapan, penahanan, penyitaan dan penyidikan oleh Penyidik KPK, itu bukan materi eksepsi.
Menurut Jaksa, seharusnya diajukan melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP.
"Terhadap keberatan terdakwa tersebut kami tidak sependapat. Karena penangkapan atas diri terdakwa telah memenuhi definisi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 19 KUHAP," kata Ely.
Dijelaskan Ely, penyidik telah melakukan penangkapan atas Anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau dan Akil Mochtar.
Menurut Ely, Nisa dan Cornelis telah tertangkap tangan datang ke rumah Akil untuk menyerahkan uang kurang lebih Rp 3 miliar memenuhi permintaan terdakwa.
Tujuan pemberian uang itu, kata Ely, untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas.
"Kedatangan Hj Chairun Nisa yang didampingi Cornelis Nalau Antun tersebut sudah atas sepengetahuan terdakwa dan dikehendaki oleh terdakwa yang akan kami buktikan dalam pemeriksaan pokok perkara nanti," kata Ely.
Soal keberatan Akil karena penyidik tidak pernah menunjukkan surat perintah penangkapan, Jaksa menilai apa yang dilakukan itu sudah benar sesuai ketentuan pasal 18 ayat 2 KUHAP.
"Dengan demikian sudah tepat jika penyidik KPK tidak menunjukkan surat perintah penangkapan karena dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah," kata Ely.