Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Argumen Jaksa Atas Pembelaan Akil Mochtar

Jaksa Penuntut Umum KPK membantah pembelaan yang disampaikan terdakwa dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Akil Mochtar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ini Argumen Jaksa Atas Pembelaan Akil Mochtar
Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 dan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013, Akil Mochtar menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Kamis (27/2/2014). Akil menilai dakwaan mengenai penyelesaian sengketa di MK yang didakwakan kepadanya banyak yang tidak logis. 

Jaksa juga tidak sependapat pada keberatan Akil terkait penyitaan barang, dokumen, surat yang dilakukan Penyidik KPK dengan sprindik 52 dan 58, tidak relevan dengan pasal yang disangkakan.

"Terkait keberatan terdakwa tersebut, kami tidak sependapat. Terkait penyitaan diatur dalam pasal 39 dan 40 KUHAP," kata Ely.

Jaksa juga tak sependapat soal keberatan Akil yang mengaku tidak pernah diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan sprindik 59/01/10/2013 terkait dugaan tindak pidana korupsi pilkada lainnya.

Menurut Jaksa, Akil keliru jika mengatakan tidak pernah diperiksa sebagai tersangka terkait sprindik itu.

"Tersangka telah diperiksa sebagai tujuh kali," katanya. Berita Acata Pemeriksaan, lanjut Jaksa, juga telah diparaf dan ditandatangani Akil Mochtar.

Jaksa juga menolak keberatan Akil yang mempermasalahkan pengenaan pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2003 juncto UU nomor 25 tahun 2003. Alasannya, UU tersebut sudah tidak berlaku atau telah dicabut.

Jaksa menjelaskan pasal 95 UU nomor 8 tahun 2010 tidak menghidupkan kembali UU yang lama. Tetapi, berlaku untuk perbuatan sebelum lahirnya UU yang baru. Tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum.

Berita Rekomendasi

"Sehingga sudah tepat jika tinak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa sebelum berlakunya UU nomor 8 tahun 2010, dikenakan UU nomor 15 tahun 2002 juncto UU nomor 25 tahun 2003," kata Jaksa.

Usai sidang, Akil kukuh pada nota keberatan yang telah disampaikannya pekan lalu. "Jadi, tanggapan jaksa itu tidak menggugurkan eksepsi saya," kata Akil kepada wartawan.

Dia pun menegaskan bahwa memang tidak pernah diperiksa sebagai tersangka terkait sprindik 59. "Yang diperiksa berkali-kali itu terkait gratifikasi, bukan pilkada-pilkada itu. Itu yang saya maksudkan tidak pernah diperiksa sebagai tersangka," kata Akil.

Mantan anggota DPR ini pun tetap menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU tidak tepat.

Akil mencontohkan, uang untuk membeli mobil bukan dari yang akan diberikan oleh Nisa dan Antun terkait Pilkada Lebak. "Emangnya saya beli mobil dari duit itu?" katanya seraya menambahkan bahwa fakta UU 15 tahun 2002 sudah dicabut tidak bisa dibantah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas