Jaksa Akan Urai Peran Sri Mulyani dalam Sidang Budi Mulya
Meski tak disebutkan, Jaksa KPK memastikan akan mengurai keterlibatan Sri Mulyani di persidangan Budi Mulya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak muncul di dakwaan Budi Mulya yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Meski tak disebutkan, Jaksa KPK memastikan akan mengurai keterlibatan Sri Mulyani di persidangan Budi Mulya.
"Peran SMI (Sri Mulyani Indrawati) memang seperti itu saja. Tidak menekan. Tapi nanti kita lihat di persidangan bagaimana keterlibatan dia," kata Jaksa KPK, KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Tak hanya itu, Jaksa juga berjanji akan mengungkap peran pihak-pihak yang ikut bersama-sama Budi Mulya. Aliran dana bailout bank yang saat ini bernama Bank Mutiara itu, tegas Jaksa, juga akan diurai dalam persidangan.
"Peran mereka tidak sama, tapi sama-sama menyetujui dalam RDG. Budi Mulya jelas perannya aktif dan terima (Rp 1 miliar). Kami akan liat sejauhmana peran mereka nanti akan terungkap di persidangan. Aliran dana Century akan jadi lebih jelas di persidangan," kata Jaksa Roni.